Permasalahan Komunitas Lapak Dagang BSC, DPRD Nunukan Minta Pemkab Carikan Solusi

MediaSuaraMabes, Nunukan — DPRD Kabupaten Nunukan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk mendapatkan solusi terkait persoalan antara Komunitas Lapak Dagang “Berdikari Sinar Cerah” dengan perusahaan pengembang pengelola ruko Liem Hie Djung, PT. Sinar Cerah.

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada (24/09) lalu.

Dimana dalam RDP yang dihadiri oleh perwakilan PT. Sinar Cerah dan Komunitas Lapak Dagang, belum menemukan solusi yang terbaik bagi kedua pihak.

Seperti diketahui, PT. Sinar Cerah selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang menempati ruko Liem Hie Djung, meminta para pedagang yang mendirikan lapak di lahan sekitar ruko, untuk segera mengosongkan tempat tersebut.

Permintaan itu dianggap pedagang cukup memberatkan bagi mereka, karena selain faktor ekonomi yang belum stabil akibat pandemi COVID-19, mereka juga belum mempunyai pilihan tempat berdagang di lokasi lain jika harus meninggalkan areal yang sekarang mereka gunakan.

Sebagaimana dikatakan oleh Koordinator Komunitas Lapak Dagang, Narotama Urwatil Wutsoo pada Selasa (05/10) pihaknya berharap pihak pengelola bisa lebih bijaksana menyikapi persoalan ini.

“Misalnya pedagang harus menyewa lahan yang ditempati tersebut, kami tentu bersedia asal tarifnya tidak terlalu memberatkan, atau pihak pengembang mau membuatkan kami lapak-lapak yang sesuai dengan kenginan mereka, kami kan bisa berembuk,” ujar Narotama.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Nunukan yang telah berupaya melakukan pendampingan terhadap para pedagang dalam menghadapi persoalan ini.

Surat Rekomendasi Ketua DPRD yang ditujukan kepada Bupati Nunukan [Syafruddin/mediasuaramabes]
Terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Legislatif ke Pemerintah Daerah, pedagang berharap Bupati Nunukan bisa mencarikan solusi terbaik yang tidak memberatkan baik pedagang maupun PT. Sinar Cerah.

“Kami siap dibina dan diarahkan untuk menata kembali tempat jualan kami, asal kami tidak disuruh pindah disaat kami mempertahankan hidup dimasa pandemi ini,” harapnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bitung Terima Penghargaan Terbanyak Dari Ditlantas Polda Sulut

Adapun isi rekomendasi yang ditandangani oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa berisi tiga poin, sebagai berikut :

1. Sesuai perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dan PT.Sinar Cerah terhadap pemamfaatan lahan milik Pemerintah Daerah, maka direkomendasikan agar Pemerintah Daerah bersama PT.Sinar Cerah untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi komunitas lapak dagang “ Berdikari Sinar Cerah” dengan PT.Sinar Cerah.
2. Sebagai bentuk usaha UMKM yang perlu dikembangkan bagi peningkatan ekonomi masyarakat, maka direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait untuk melakukan pembinaan dan penataan agar komunitas lapak dagang “Berdikari Sinar Cerah” tidak kehilangan tempat usaha.
3. Agar dalam penyelesaian fasilitasi komunitas lapak dagang “Berdikari Sinar Cerah” dengan PT.Sinar Cerah dilakukan melalui musyawarah dengan mentaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Sekda Nunukan, Camat Nunukan, Lurah Nunukan Utara, Dinas Koperasi,UKM dan Perindustrian, Kepala Satpol PP, Kepala BKAD Kabupaten Nunukan, PT.Sinar Cerah serta Perwakilan Komunitas Lapak Dagang “Berdikari Sinar Cerah”.

Syafaruddin /Biro Nunukan

Comment