Perkara Pupuk Bersubsidi Digudang CV. Dua Putra, JPKP DPD OKU Bakal Bawa Keranah Hukum

SuaraMabes, Baturaja – Yang diduga kuat, Toko Pertanian yang sekaligus dijadikan sebagai Gudang pupuk bersubsidi dari CV. Dua Putra oleh pemiliknya Apriudin yang beroperasi di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan ternyata nuai banyak persoalan.

“hal itu terungkap setelah Tim investigasi bersama yang tergabung dalam Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kabupaten OKU Raya menindaklanjuti laporan petani setempat sepekan yang lalu sebelum tiba hari Sabtu, (24/2021) dilakukanya, ternyata ditemui banyak kejanggalan,” ucap Jasa Hardi Ketua JPKP DPD OKU via WhatsApp beberapa saat yang lalu.

Jika pemilik Toko Pertanian itu sekaligus bos CV. Dua Putra itu tak dapat tunjukan kelengkapan persyaratan tokonya jadi Gudang pupuk bersubsidi, tentu masalah itu akan diseret sampai kemeja penegak hukum Mapolres OKU, karena indikasi dugaan pelanggarannya sangat jelas, terutama terkait izin lingkungan dari Dinas DLH.

“juga telah melanggar UU no 32 tahun 2009, terkait izin lingkungan diduga juga melanggar Perda no 24 tahun 2006, masalah izin Tanda Daftar Gudang (TDG) yang dikeluarkan oleh PTSP Dinas Perizinan kabupaten juga melanggar UU nomor 14 tahun 2008, termasuk tentang keterbukaan publik,” ungkapnya.

Dari hasil Tim investigasi menurutnya banyak ditemukan kejanggalan, terutama di depan Gudang merk Toko Pertanian, sedangkan di dalam terdapat Gudang pupuk terpapang merk CV Dua Putra, tapi isi Gudang tumpukan pupuk bersubsidi dengan tiga jenis Orea, Fonska dan SP36.

Jasa Hardi menegaskan, persoalan ini juga bisa menyeret petugas PPL Desa Lubuk Batang Baru dari Dinas Pertanian, diduga ikut bermain termasuk Pengurus Koperasi yang jadi pemasok bersubsidi itu.

Narasumber yang dapat kita percaya kebenaranya itu bahwa pupuk ini di jual secara umum, modus operandi mereka memalsukan daftar pesanan pupuk yang mengatasnamakan Gapoktan tirinya, sesuai penjelasan pemilik Gudang, kata pemilik gudang pupuk dianggap legalitas masih diragukanya itu,

Baca Juga :  KPUD Beltim Gelar Dua Agenda Kegiatan Sosialisasi dan Rakor

Bahwa pupuk itu akan didistribusikan kepada Gobaktan yang ada di 4 Desa, Lubuk Batang Baru, Lubuk Batang Lama, Desa Belatung serta Desa Kurup dengan harga pupuk bersubsidi persaknya dijual seperti Orea Rp,140 ribu perkarung, sedangkan untuk pupuk Fonska dan SP36 dijual Rp 150 ribu perkarungnya. Sementara harga dari pupuk bersubsidi itu aslinya jenis pupuk Orea hanganya hanya Rp 112.500 perkarung, sedangkan jenis pupuk Fonska dan SP36 seharga Rp 125 ribu perkarungnya.

“Untuk itu lanjut Jasa Hardi, persoalan ini tidak bisa dianggap enteng, maka selaku Ketua Lembaga yang dinahkodainya ini tidak mau main-main Menindaklanjuti, karena lembaganya juga sebagai mitra dari kepolisian, jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada upayanya, lembaga JPKP ini siap menyeretnya keranah hukum,” tukasnya.(ril-jpkp-OKU/waluyo)

Comment