Perbandingan Perusahaan Kecil di Desa Pagar Mentimun dan Perusahaan Terbesar di Desa Pelapis

MediaSuaraMabes, Kayong utara Kalbar – Dari hasil perbandingan perusahan kecil di desa pagar mentimun, oleh LSM tindak Indonesia dan masyarakat desa pelapis berkoordinasi dengan masyarakat di desa pagar mentimun, kecamatan matan hilir selatan, kabupaten ketapang, mendapat beberapa tahapan uang pembebasan lahan.

yang pertama bahwa meraka mendapat uang sebesar kurang lebih lima puluh tiga juta rupiah per kepala keluarga, tahap kedua mereka mendapat uang sebesar seratus juta lebih.

untuk yang umur lebih dari lima belas tahun, meraka juga mendapat uang kompensasi, ada yang dua puluh juta rupiah sampai tiga puluh juta rupiah, Jelas masyarakat dan pengurus desa pagar mentimun.

Sementara perusahan terbesar, di desa pelapis di pulau penebang, Kecamatan kepulauan karimata, kabupaten kayong utara, kalimantan barat, hanya mendapat uang tali asih sebesar sepulu juta rupiah, beras lima belas Kg dan BBM sekalian kelengkapan untuk penerangan masyarakat desa pelapis. Jelas Taslim warga pelapis

Lanjut bahwa perusahan terbesar PT. Dharma inti bersama (PT.DIB), di Desa pelapis, pulau penebang, untuk masalah andal nya banyak yang di tutupi, banyak yang tidak transparan, banyak masyarakat tidak di beritahukan apa saja Kerangka Andal tersebut, apa untung rugi masyarakat terhadap dampak lingkungan tersebut. Ungkap Taslim.

Rahimin selaku nelayan warga desa pelapis, berharap bahwa terkait kerangka amdal dan penyempurnaan andal, agar kami di libatkan dan di jelaskan, biar kami paham akan apa itu kerangka amdal dan dokumen amdal, dan kami tidak pernah di libatkan terkait amdal selama ini.

Kami tidak mau dibodoh-bodohi oleh pihak perusahan, agar kedepan nya kami tidak dirugikan oleh dampak lingkungan dari perusahaan tersebut, maka kami meminta di libatkan masalah amdal, pungkas Rahimin.

Baca Juga :  Kegiatan Reses Anggota Dewan, Junaidi,S.Sos Pejuang Aspirasi Warga

Di lain pihak supriadi meminta dengan pihak perusahan, agar di sosialisasikan kerangka amdal dan untuk pembuatan dokumen amdal dengan masyarakat secara terbuka, tapa ada yang di tutup-tutupi.

Dimana perjanjian atara pihak perusahan dan masyarakat desa pelapis secara tertulis, apakah sudah di lakukan atau belom, atau pihak perusahan hanya mengutamakan kepentingan perusahan dengan mengorbankan masyarakat.

Supriadi berharap kepada pihak perusahan, agar memakmurkan masyarakat desa pelapis dengan hadirnya perusahan tersebut, dengan mengutamakan lapangan pekerjaan, baik peluang-peluang usaha yang ada di sana, baik dalam pembangunan perusahan, jangan hanya mengutamakan orang-orang luar karena ada jabatan.

Banyak penjabat yang menyatakan bahwa perusahan yang akan di bangun di desa pelapis, pulau penebang, kecamatan kepulauan Karimata, kabupaten Kayong utara, adalah perusahan terbesar di kalimantan barat, namun Mirisnya di bandingkan dengan perusahan kecil di desa pagar mentimun, kecamatan matan hilir selatan sangat berbanding terbaik, pungkas supriadi.

(A,ang Sanjaya/Red)

Comment