Penyerobotan Lahan Warga, Dilakukan Dinas Transmigrasi Kabupaten Dompu Propinsi Nusantara Tenggara Barat

MediaSuaraMabes, Dompu – Santer terdengar seakan tidak bisa dipercaya tentang informasi yang menggemparkan warga dan khalayak ramai, sejumlah areal milik warga diserobot oleh oknum aparat di era Orde Baru (ORBA) yang dijadikan areal transmigrasi yang berada di lokasi Desa Woko kecamatan Pajo kabupaten Dompu propinsi Nusa Tenggara Barat

Dengan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum aparat dijaman yang penuh otoriter tersebut menimbulkan ketakutan, kesedihan dan keprihatinan serta keresahan berbagai pihak terutama pemilik lahan itu sendiri yang menjadi korban langsung atas ketidakadilan

Atas tindakkan yang dilakukan oleh oknum aparat di jaman ORBA tersebut mengakibatkan sejumlah warga menjadi trauma karena harus kehilangan sejumlah areal tanah miliknya termasuk trauma dan kecemasan mencekam

” Pada awalnya kami keberatan dalam hati tanah diambil alih menjadi lahan transmigrasi karena merasa ketakutan dan kekhawatiran terhadap keselamatan diri dan keluarganya sehingga menyerah dengan keadaan tanpa melakukan perlawanan” ucapnya mengenang masa itu

Apalagi sang penguasa yang berkuasa pada waktu itu, Orde Baru (ORBA) dikenal sebagai momok yang menghantui bagi warga sehingga membuat keluarga dirinya tidak berani.

” Kami tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menurut saja walaupun hati kami tidak sepenuhnya ikhlas ketika tanah milik diambil alih ” Ucapnya penuh kesedihan

Demi alasan keamanan dan kenyamanan keluarga akhirnya tanah tersebut harus dan terpaksa direlakan dengan dalih dan atas nama kepentingan umum, tukasnya

sejumlah korban sudah mencoba melakukan berbagai upaya untuk meminta kejelasan dan pertanggung jawaban atas tanah yang diserobot tersebut

” Beberapa kali sudah mendatangi pihak terkait untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait hal tersebut namun tidak ada jawaban yang sesuai dengan yang diharapkan” cetusnya dengan nada kecewa

Baca Juga :  PDAM Tirta Perwitasari Setiap Tahun Selalu Berbenah

Sejumlah korban mengklaim bahwa tanah yang dijadikan daerah transmigrasi, belum mendapatkan ganti untung/rugi maupun kompensasi lain dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Nakestrans)

” Pada awalnya kami dijanjikan ganti rugi terhadap tanah tersebut walaupun kami tidak yakin, karena kita situasi pada jaman itu kita tahu siapa yang berkuasa” ungkap korban penuh trauma

Masyarakat yang berhasil dihubungi langsung oleh Tim yang menjadi korban langsung dari penyerobotan lahan oleh pemerintah pada zaman ORBA tersebut MM, TMS, UN, MSH, dan IH

Korban tersebut dapat memberikan pembuktian keabsahan maupun legalitas atas alas hak tanah tersebut yaitu berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Dompu yang dikeluarkan pada tahun 1991.

Atas kejadian ini Pihak korban yang memiliki hak atas tanah telah membuat laporan penyerobotan atas lahan ke polres Dompu pada tanggal 27/07/2024 guna meminta keadilan dan kepastian hukum atas penyerobatan yang di lakukan oleh dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten dompu,

Hal lain yang mencengangkan ternyata 5 korban telah berniat baik dan berupaya mencarikan jalan keluar semenjak tahun 1965/1967 dengan meminta kepada pemerintah melalui dinas transmigrasi agar diberikan ganti rugi atas haknya, namun tidak diindahkan, oleh pemerintah Dinas transmigrasi.

Kesepakatan bersama dengan 5 orang yang memiliki alas hak tanah tersebut yaitu berupa sertifikat ini bersama dinas transmigrasi beberapa waktu yang lalu,

” Pihak transmigrasi dikala itu berjanji akan melakukan pembayaran sesuai dengan alas hak yang kami miliki, ” Ujar salah satu warga yang menjadi korban

Selanjutnya korban sudah melakukan berbagai cara untuk meminta dan menagih janji namun jauh dari harapan

Hal yang aneh dan ganjil menurut Ke_5 orang korban, sejumlah areal tanah dan bangunan yang ditempati oleh warga transmigrasi telah menbuat sertifikat baru tanpa melakukan kesepakatan pengalihan status atas hak tanah tersebut, oleh pihak BPN kabupaten Dompu.

Baca Juga :  IPK Riau Solid di Usia 55, Kasten Harianja Tekankan Satu Komando dan Kerja NyataIPK Riau Solid di Usia 55, Kasten Harianja Tekankan Satu Komando dan Kerja Nyata

” Kami merasa kecewa dengan tindakan dinas transmigrasi dan BPN kabupaten Dompu, yang membuat sertifikat di atas sertifikat tanpa ada sebuah kesepakatan pembayaran baru bisa dilakukan pengalihan status atas alas hak yang murni kami milki,” tutur beberapa korban penuh kecewa dan prihatin

Sehingga korban tersebut mengecam keras dan akan melakukan aksi besar besaran dalam menuntut jaminan, kepastian, dan perlindungan hak terhadap dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi dompu jika penangan polisi atas laporan kami tidak mendapatkan kepastian hukum.

(Irwan).

Comment