Penyerangan Berujung Aksi Pembakaran Rumah Dilakukan  Sekelompok Masyarakat

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Senin tanggal 6 September 2021 Pukul 23.50 Wit, bertempat di Kediaman Bapak Yanto Ondi (Belakang Mapolsek Kawasan Bandara Sentani) telah terjadi aksi penyerangan yang berujung terjadinya pembakaran Rumah yang dilakukan oleh sekelompok massa dari masyarakat Kampung Sereh yang berjumlah sekitar 15 orang.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 23.50 Wit, Massa dari Kampung Sereh berjumlah sekitar 15 orang tiba di Rumah Kediaman korban an. Yanto Ondi dan langsung melakukan penyerangan Rumah milik korban serta melakukan pembakaran depan Rumah milik kediaman korban;

Pukul 23.55 Wit, Anggota piket jaga Polsek Kawasan Bandara yang di pimpin Kanit Bimas Aipda Abang tiba di TKP, selanjutnya berupaya melerai massa namun karena jumlah massa banyak serta membawa alat tajam, sehingga anggota Polsek Kawasan Bandara tidak mampu mencegah amuk massa kemudian massa langsung melakukan pembakaran Rumah milik korban.

Pukul 24.10 Wit, Api semakin membesar sehingga dengan cepat merambat ke delapan Ruko dan Mapolsek Kawasan Bandara Sentani.

Pukul 00.20 Wit, Damkar Kabupaten Jayapura, Water Canon Polres Jayapura dan Damkar Bandar Udara Sentani berusaha melakukan pemadaman api, namun api sudah semakin membesar sehingga menyulitkan untuk di Padamkan.

Pukul 01.35 Wit, Api sudah mulai padam, namun seluruh bangunan Rumah milik korban, dan delapan Unit Ruko serta Mapolsek Kawasan Bandara Udara Sentani ludes terbakar.

Selanjutnya, pada hari Selasa Tanggal 7 September 2021, pukul 02.30 Wit Personel Polres Jayapura yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., MH menuju kerumah Pelaku berinisial YE di Kampung Sereh Distrik Sentani kota Kabupaten Jayapura untuk melakukan penangkapan, namun dari keterangan Anaknya, pelaku berada di rumahnya yang di Jalan Pos 7 atas, untuk itu Tim langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang selanjutnya mengamankan pelaku di Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Polda DIY Memperingati Hari Pahlawan Ke-77 Tahun 2022

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya, dimana kejadian ini dipicu dari pemasangan panggung gebyar PON XX di lapangan makam Theys Eluay, yang mana Korban a.n Iryanto H. Ondi (38) tidak terima dan menegur pemasangan Baliho tersebut lantaran tidak meminta ijin dengan yang punya tanah.

Mendengar hal tersebut, pelaku tidak terima kemudian mengumpulkan masa sekitar 15 orang dan mendatangi rumah korban yang kebetulan berada di deretan belakang Polsek Kawasan Bandara Sentani dan melakukan pembakaran sehingga tanpa disadari kebakaran tersebut merembet hingga ke Polsek Kawasan Bandara Sentani.

Identitas Pelaku yakni YE, (49) Laki-laki, warga Kampung Sereh, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.

Sedanhkan identitas Korban yaitu Irianto Himoye Ondi, (38), Laki-laki, Warga Kampung Toladan, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.

Identitas Saksi antara lain, Elmerick Alvaro Pallo, (32), Laki-laki, warga Belakang Kantor SAR, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura; Fander Saparuane, (29), Laki-laki, Warga Abepura, Kota Jayapura.

Sementara kerugian materil terdiri:
1. 1 (satu) Unit Rumah;
2. 8 (delapan) Unit Ruko;
3. Mapolsek Kawasan Bandara Sentani.

Langkah-langkah Kepolisian:
Mendatangi TKP, mengamankan Pelaku, meminta keterangan saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini telah ditangani oleh Polres Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH mengatakan, saat ini Polres Jayapura telah mengamankan pelaku berinisial YE (49). Dari hasil pemeriksaan terhadap YE dirinya mengakui dia memimpin sebanyak 15 orang, yang melakukan pembakaran. Untuk sementara 15 orang tersebut dalam pengejaran personel Polres Jayapura.

“Kami menghimbau kepada warga untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang dapat menganggu situasi Kamtibmas di Kabupaten Jayapura, serahkan kasus ini kepada Kepolisian, karena kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke -78 Tahun 2024, Polda Kalbar Bagikan Bantuan Sosial dan Bakti Sosial kepada Masyarakat Kalbar

Sementara itu, untuk situasi dan kondisi di Wilayah Hukum Polres Jayapura saat ini sudah aman dan kondusif. (SPD)

Comment