MediaSuaraMabes, Labusel Sumut – Kegiatan oprasional PT Kuala Mas Sawit Abadi KMSA yang terletak di desa mampang kecamatan kota pinang kabupaten labuhan batu selatan provinsi sumatra utara, kian menjadi sorotan di kalangan masyarakat sekitarnya pasalnya bina lingkungan, CSR, plasma, tidak jelas dan terkesan di duga bina lingkungan, dan CSR, Juga Plasma, tidak pernah ada sejak puluhan tahun berdirinya perusahaan tersebut, Hasil yang di angkut dari keuntungan pengolahan CPO, yang di olah dari Tandan buah segar TBS, mayoritas milik perkebunan masyarakat kabupaten labuhan batu selatan sudah ratusan meliar bahkan terliunan rupiah keuntungan yang di angkut dari perusahaan tersebut, Namun kontribusi untuk masyarakat atau pun tetangga lingkungan masyarakat sekitar desa mampang dan desa padang Rih, tidak pernah ada.
Imformasi ini terungkap dari seorang nara sumber yang tidak mau namanya di tulis di media suara mabes pada tgl 29/4 nara sumber tersebut mengaku memang tidak ada pak buat kami yang di berikan untuk membantu ekonomi kami apa lagi kehidupan ekonomi kami yang pas pasan kami sangat membutuhkan uluran tangan, dari pihak menegemen PT Kuala Mas Sawit Abadi itu, wajar pak,, kalau kami berharap karna perusahaan tersebut ada di sekitar desa kami, saat ini yang kami rasakan klau angin menerpa ke kampung ini bau busuk yang menyengat, Asap dari cerobong membuat desa ini tidak nyaman juga lalat sangat luar biasa pak banyaknya, kalau soal cerita aturan hukum kami tidak mengerti hukum, kami hanya sedikit tau bahwa di dalam aturan mendirikan perusahaan ada pak, untuk bina lingkungan, dan CSR yang di berikan pada tetangga perusahaan di mana perusahan tersebut berdomisili, itu aja yang saya tau pak,, “Terang nara sumber tersebut.
Hal senada juga di sampaikan oleh warga desa padang Rih, sebut saja panggilan akrabnya Kocik,, juga merupakan seorang Aktivis LSM, yang memang- perusahaan tersebut juga tidak jauh dari desa padang rih dua desa yang saling berdekatan itu.
“Kocik, menjelaskan bahwa apa yang di sampaikan warga tersebut benar adanya kalau pun ada dugaan saya yang menerima hanya orang orang tertentu saja bang..!! Ya.. Orang Orang hebat di kabupaten Labusel ini lah, yang dapat jatah setiap bulan nanti mau lebaran mereka ini dugaan saya mereka dapat jatah THR, di bagi bagi itu bang untuk orang orang hebat di duga ada juga oknum Anggota DPRD dapat jatah, “Termasuk ada oknum 2 anggota DPRD juga di duga merupakan ikut berbisnis dan membekingi penjualan Limbah yang saya duga itu limbah masih mengandung racun, dan zat kimia, tinggi karena limbah yang di jual PT Kuala Mas Sawit Abadi, itu masih limbah mentah dari kalom dan belum di proses secara baik, dugaan saya limbah B 3 bang.
“Nah itulah yang di jual pihak menegemen PT KMSA, melalui agen tanpa prosudur, “Kalau Saya lihat itu bang,, ada Lebih 30 mobil tangki pengangkut limbah yang di duga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B 3 di angkut dari Perusahaan tersebut setiap hari ratusan Truk, itu bang melangsir itu, di jual di kebun kebun milik masyarakat di jual menurut pengakuan masyarakat yang pernah membeli limbah tersebut, dengan harga bervariasi satu tangki Rp 175000, sampai Rp 200,000 bang mantap pokoknya bang perdagangan limbah tanpa prosedur untungnya menggiurkan satu hari ratusan mobil.
“Saya bicara prosudur bang itu semua ada aturanya untuk mengangkut identitas pengangkut limbah itu harus jelas, Nama perusahaan, Plat mobil, juga ada pengawasan, dari dinas lingkungan hidup LH kb Labusel juga kementrian LH di jakarta itu di jual limbah ke kebun kebun mayarakat, kita tidak tau bang setelah limbah itu di tumpahkan ke kebun sampek sejau mana dampak resapan air limbah itu bang, ini sangat menghawatirkan bang,, “Lalu,, “Apa harapanya..??
“Harapan saya di minta kepada dinas lingkungan Hidup DLH kb Labusel supaya penjualan dari PT KMSA itu di hentikan, juga pihak menegemen perusahan itu mengeluarkan bina lingkungan dan CSR untuk masyarakat, tetangga srkitar secara transparan dan akuntabel dari keuntungan perusahan tersebut jangan seenaknya saja hanya segelintir oknum orang orang hebat yang kenyang masyarakat yang membutuhkan tidak pernah dapat apa apa itu tidak benar bang enak saja mereka perusahaanya berdomisili di desa kami bukan di tempat lain. Mereka harus mematuhi ketentuan perundang undangan dan peratura pemerintah RI yang ada, jangan seenaknya.Tutur Kocik Tugas.
Juga beberapa waktu yang lalu wartawan media Suara Mabes menemui kabid industrial pada dinas tenaga kerja kab Labusel Ismail, terkait laporan kegiatan perubahan tersebut secara onlain PT Kuala Mas Sawit Abadi, di kementrian lingkungan hidup, di jakarta Ismail, menjawab sejak tahun 2022-2023 belum ada laporan PT KMSA, masuk secara onlain di dinas tenaga kerja kb Labusel pak, dan juga berubahan jumlah kariawan yang ada di perusahaan tersebut pak,, karna laporan kegiatan oprasional perusahaan tersebut langsung di kementrian Lingkungan hidup di jakarta, dan pengawasan ada kewenangan dari provinsi sumut, pembinaan ada di kabupaten, terang Ismail, kabid Industrial dinas tenaga kerja kb Labusel sumut.
Dan pada tanggal 28/4 wartawan Media Suara Mabes menemui Kepala dinas Lingkungan Hidup LH kb Labusel H Syaprudin, untuk mempertanyakan sampai sejau mana pengawan dan pembinaan kepada perusahaan PT KMSA di desa mampang itu terkait kegiatan penjualan limbah yang di duga limbah beracun itu, Namun Kepala Dinas lingkungan Hidup LH H Syafrudin, tidak Berada di tempat, menurut sala seorang setapnya pak kadis sedang ada tugas luar pak,,”Katanya. (M Suyanto)
Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment