Pengupahan Minimum Kabupaten Ketapang Tahun 2023 Naik Rp 209.363 Jadi Rp 3.085.615

MediaSuaraMabes, Ketapang – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023 di pastikan naik sebesar Rp. 209.363 atau 7,28 persen dari UMK pada tahun sebelumnya yakni Rp 2.876.252 menjadi Rp 3.085.615 perbulan. Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi di Kalimantan Barat.

Angka tersebut di sepakati setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja menggelar sidang pleno di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang,Selasa (29/11/2022) pagi.

Dari Keputusan yang telah di sepakati tadi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang setelah di lakukan voting di dapat angka maksimal yakni Rp 3.085.615. Semoga ini dapat membawa kesejahteraan bagi pekerja, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Sukirno usai menggelar rapat Dewan Pengupahan.

Sukirno menekankan agar upah minimun yang telah di tetapkan sebesar Rp 3.085.615, perbulan hanya di peruntukkan bagi karyawan yang baru mulai bekerja. Sementara bagi karyawan yang bekerja lebih dari masa satu tahun dapat lebih besar dari nilai tersebut.

Ini untuk pekerja yang baru bekerja satu tahun untuk yang di atas satu tahun nantikan ada skala upah dan struktur upah itu yang menjadi kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan, ucapnya

Untuk itu, Sukirno menegaskan agar seluruh pengusaha di Ketapang dapat mematuhi besaran UMK yang telah di tetapkan mulai Januari Tahun 2023.

Ini sudah ketentuan Undang-undang. Upah minimum yang baru akan mulai berlaku tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Diharapkan kepada pengusaha mematuhinya. Dinas nanti akan memantau penerapan UMK itu, pungkasnya. (kaperwil media suara mabes kalbar kab ketapang)

Baca Juga :  Ditjen Bina Bangda Kemendagri Hadiri Pertemuan Nasional REDD+

Comment