Pengungsi Urban atau Perdagangan Manusia ?

MediaSuaraMabes, Jakarta – Para Pengungsi Urban, dengan atau tanpa izin dari yang berwenang, menetap di luar kamp pengungsi, di wilayah-wilayah yang telah dibangun seperti di kota besar atau kecil. Mereka disebut pengungsi urban. Para pengungsi di wilayah perkotaan ini berhak atas perlindungan yang sama, dengan hak dan tanggung jawab yang sama di bawah hukum internasional, sebagaimana para pengungsi di wilayah-wilayah yang ditentukan. Registrasi dan kepemilikan kartu pengenal merupakan hal mendasar untuk perlindungan para pengungsi.

Hal ini dapat menimbulkan kesulitan, khususnya ketika mereka tidak mendapatkan izin tinggal dari yang berwenang. Namun, penerbitan dokumen yang mengidentifikasi mereka sebagai orang yang berada dibawah perlindungan United Nations High Commssioner for Refugeses (UNHCR) yang bermarkas di Jenewa akan membantu mereka mengatasi sejumlah persoalan tentang perlindungan mereka.(dilansir dari Pedoman Pastoral Dewan Kepausan untuk Pastoral Migran dan Perantau, Dewan Kepausan Cor Unum).

Pengungsi Dalam Negeri (hal:40), Pengungsi dalam negeri (Internally Displaced Person – IDPs) telah dipaksa melarikan diri, meninggalkan tanah air atau tempat tinggal, biasanya sebagai akibat dari atau untuk menghindari konflik senjata, situasi kekerasan umum, pelanggaran hak asasi manusia, bencana alam atau bencana yang disebabkan manusia atau dampaknya, tetapi yang belum melintasi batas negara yang diakui secara Internasional.

“Setiap negara memiliki kewajiban utama untuk melindungi penduduknya dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan berulang-ulang, sebagaimana juga dari akibat krisis kemanusiaan, apakah itu Pengungsi Dalam Negeri (hal:40), Pengungsi dalam negeri (Internally Displaced Person – IDPs) telah dipaksa melarikan diri, meninggalkan tanah air atau tempat tinggal, biasanya sebagai akibat dari atau untuk menghindari konflik senjata, situasi kekerasan umum, pelanggaran hak asasi manusia, bencana alam atau bencana yang disebabkan manusia atau dampaknya, tetapi yang belum melintasi batas negara yang diakui secara Internasional.

Baca Juga :  Desa Gantung Dijadikan Sentra Produksi Bawang Merah

“Setiap negara memiliki kewajiban utama untuk melindungi penduduknya dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan berulang-ulang, sebagaimana juga dari akibat krisis kemanusiaan, apakah itu disebabkan oleh alam atau oleh manusia. Jika terbukti, bahwa negara-negara tidak mampu menjamin perlindungan demikian, komunitas internasional harus campur tangan dengan instrumen yuridis yang disediakan oleh piagam PBB dan instrumen internasional lainnya.

Tindakan komunitas internasional dan institusinya, asalkan menghormati prinsip-prinsip yang memperkuat tatanan internasional, tidak boleh ditafsirkan sebagai sebuah pemaksaan tanpa alasan atau sebuah pembatasan kedaulatan. Sebaliknya, sikap tak peduli dan tidak mengintervensi menyebabkan kerusakan yang nyata”.(hal42)

Orang-orang yang Diperdagangkan : Perdagangan manusia adalah penghinaan yang memalukan terhadap martabat manusia, dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Masa depan para korban telah diperdaya dan mereka tidak lagi bebas untuk menentukan hidup mereka sendiri. Mereka berakhir dalam situasi yang sama dengan perbudakan, atau dalam perhambaan, yang membuat mereka tidak bisa menemukan jalan keluar. Ancaman dan kekerasan sering digunakan untuk tujuan ini.(hal:43)

Perdagangan manusia merupakan masalah multidimensional yang sering terkait dengan migrasi. Ini mencakup industri seks, dan lebih dari itu, kerja paksa laki-laki, perempuan, dan anak-anak dalam berbagai cabang industri, seperti bangunan, restoran dan hotel, pertanian dan pekerjaan pembantu rumah tangga. Kerja paksa, di satu sisi, terkait dengan diskriminasi, kemiskinan, adat-kebiasaan, disintegrasi keluarga dan sosial, tak memiliki tanah dan buta huruf di pihak korban.

Dalam konteks ini, “Sebuah Catatan bagi Konferensi Waligereja”, yang dikeluarkan oleh Dewan Kepausan untuk Reksa Pastoral Migran dan Perantau bersama dengan Dewan Kepausan untuk Bantuan Pastoral bagi para Pekerja Karya menegaskan kembali keberatan Gereja Katolik “berkaitan dengan ideology «kesehatan reproduksi»”, dengan menetapkan bahwa “Takhta Suci … tidak dapat menahan diri untuk mengungkapkan keberatannya bilamana cara-cara dalam memberikan bantuan, atau bahkan sarana-sarana yang dipakai dapat menyebabkan kerusakan berat martabat pribadi dan hidupnya, dari sejak tahap pertama pembuahan sampai dengan kematian alamiah, sebagaimana diakui oleh akal budi manusia dan diungkapkan oleh moralitas Katolik” Kesehatan dan Dewan Kepausan untuk Keluarga, dengan judul “Kesehatan Reproduksi Para Pengungsi”.(hal:53)

Baca Juga :  Kegiatan Bagi-Bagi Takjil Ramadhan di Gelar AMKEI Jabar

Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya.( Oleh: Admin 08 Feb 2023)

Perdagangan manusia atau perdagangan orang adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di Amerika Serikat National Human Trafficking Hotline yang dimaksud perdagangan orang yaitu: Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.

Sementara itu menurut Departemen Keamanan Pemerintah Amerika Serikat, Homeland Security perdagangan manusia kerap melibatkan kekerasan dan paksaan yang tujuannya adalah eksploitasi, yang tujuannya satu, yakni untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Selain menggunakan kekerasan dan paksaan, pelaku juga bisa menjerat korban dengan manipulasi dan penipuan dengan iming-iming keuntungan.

Dalam Protokol Palermo ayat tiga definisi aktivitas transaksi perdagangan manusia pada umumnya meliputi: perekrutan, pengiriman,pemindah-tanganan, dan penampungan atau penerimaan orang.

Perdagangan manusia dapat menjadi tindak kriminal lintas negara, umumnya berupa penyelundupan manusia melalui perbatasan tidak resmi. Dalam proses penyelundupan itu para korban dipaksa untuk meninggalkan tempat asalnya. Hal ini membuat perdagangan manusia menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata. Selain itu dalam beberapa penelitian, perdagangan manusia dikatakan sebagai aktivitas kriminal terorganisir paling pesat di dunia perkembangannya.

Baca Juga :  Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Pegadungan Menggelar Rapat Pertemuan Perdana Bersama Anak Ranting Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat

Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada tahun 2018-2019, ada beberapa negara dengan predikat terburuk dalam menangani kasus perdagangan manusia. Negara-negara dengan predikat terburuk dalam menangani perdagangan manusia antar lain: Belarusia, Rusia, Iran, dan Turkmenistan.

Secara sederhana ada beberapa alasan mengapa perdagangan manusia dapat terwujudkan, hal ini dapat dilihat dari tiga karakteristik pasar berdasarkan permintaan dan penawaran itu sendiri, yaitu:
(1).Tenaga kerja murah, semakin baik.(2)Resiko rendah, imbalan tinggi.(3) Permintaan atas kebutuhan seksual.

Selain itu faktor penyebab Dilansir dari buku Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia (2019) .Beberapa faktor penyebab tindakan perdagangan manusia, di antaranya: Faktor ekonomi. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab tindakan kejahatan perdagangan manusia. Kondisi kemiskinan dan atau sulitnya mendapat pekerjaan karena jumlah pelamar kerja masih besar dibandingkan jumlah penyedia tenaga kerja.

Hal tersebut kemudian mendorong seseorang untuk mencari pekerjaan meskipun harus keluar meninggalkan kampung halamannya. Kemiskinan yang berat cenderung mendorong seseorang untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan kehidupan yang layak. (Ringo)

Comment