Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dengan Terduga Pelaku Seorang Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang

MediaSuaraMabes, Ketapang – Pada hari senin tanggal 05 September 2022 sekitar pukul 17.23 wib, telah diamankan seorang oknum warga berinisial IS (41) oleh petugas dari Polres Ketapang. IS yang sehari hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan diamankan lantaran adanya laporan yang dibuat seorang anak asuh yayasan panti asuhan setempat berinisial MF (13) di Polres Ketapang yang mengakui telah mengalami tindakan pencabulan dari pelaku.

Diamankannya terduga pelaku IS, dilakukan anggota Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., di kediaman pelaku, di sebuah yayasan panti asuhan yang beralamat di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Saat diamankan, terduga pelaku IS tidak melakukan perlawanan dan koperatif saat dibawa petugas ke Mapolres Ketapang. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan korban saat terjadinya tindakan pencabulan.

Menurut pengakuan korban MF yang juga merupakan anak asuh serta tinggal di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku yang mana keseluruhan perbuatan tersebut dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan. Dalam keterangannya, korban juga mengatakan bahwa selain dirinya ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban namun tidak berani melaporkan lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami oleh penyidik. Selain itu penyidik Polres ketapang juga akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur.

Baca Juga :  Irjen Pol Mulyatno: Brimob Harus Siap Siaga Setiap Saat

Kepada pelaku sendiri dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

(Kaperwil Media Suara Mabes Kalimantan Barat Kabupaten Ketapang.)

Comment