Penggunaan Dana BOS Di SDN SAMELANG Patut Di Pertanyakan

SuaraMabes, Sukabumi – Penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negri Samelang Kecamatan waluran Kabupaten Sukabumi,diduga tidak transparan dan  tak taat administrasi. Sebab, dari hasil pantauan awak media bersama tim, di sekolah tidak ada terpasang papan informasi pengumuman dana BOS.Rabu 18/08/2021.

Sementara itu,saat awak media mencoba mengkonfirmasi Pihak manajemen Sekolah di bagian operator sebut saja namanya Sri, terkait dengan Permendikbud 19 tahun 2020 Dan Permendikbud 6 tahun 2021,pada Jumat 13 Agustus 2021 pihak manajemen Sekolah tidak bisa menjelaskan, alangkah lebih baiknya menanyakan langsung kepada Kepala sekolah.kata Salah seorang guru dan juga merangkap sebagai operator di SDN SAMELANG kepada awak media.

Saat awak media menemui di kantor sekolah,kepala sekolah pun tidak menjelaskan dan menjabarkan alokasi dana bos tersebut dan melimpahkanya ke operator.dan coba kordinasi ke pihak k3S kecamatan waluran.

“Mohon maaf bang terkait Permendikbud itu saya tidak mengerti,saya cuma mengisi saja terkait aturan ini itunya saya tidak paham”.silahkan tanya langsung ke pak kepsek,Jelasnya Sri ke awak media saat di temui di kantornya.

Hasil dari kunjungan awak media ke k3S dalam rangka investigasi anggaran tersebut,mengarahkan kembali untuk menghubungi kepala sekolah yang bersangkutan.

pihak awak media pun mencoba kembali menghubungi kepala sekolah SDN SAMELANG tapi malah kontak telponya langsung di blokir,oleh kepala sekolah Aipandi S.Pd tersebut.

Tetapi sampai Berita ini d tayangkan tidak ada lagi komunikasi terkait yang awak media pertanyakan.

Mengenai pemblokiran kontak awak media pun sudah di sampaikan ke ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan waluran Ating Ismatullah lewat pesan singkat (watsapp)

Tentu saja Hal ini patut diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum dengan mengabaikan Permendikbud 19 tahun 2020 Dan Permendikbud 6 tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Baca Juga :  Awas Penipuan Berkedok Sumbangan Pesantren Berkeliaran , Di kabupaten Madiun Tertangkap Masyarakat

Lalu, dokumen yang harus dipublikasikan yaitu,rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah,atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

Pihak-pihak terkait mohon untuk menindaklanjuti terkait hal demikian.

Hilman.

Comment