Penggugatan Tanah Pasar Gemilang Plaza oleh Ahli Waris Alm. H. Muhammad Isma’il

MediaSuaraMabes, Indragiri Hilir – Pasar Gemilang Plaza, sebuah pusat perbelanjaan yang telah lama menjadi ikon di wilayah ini, kini tengah menjadi sorotan karena gugatan hukum yang dilayangkan oleh ahli waris almarhum H. Muhammad Isma’il, yang populer dengan sebutan Penghulu Pendek. Tanah seluas 2.016 meter persegi yang menjadi lokasi pusat perbelanjaan tersebut menjadi objek perselisihan yang menarik perhatian banyak pihak.

Gugatan ini diajukan oleh cucu almarhum Muhammad Isma’il, Peri Norfatria atau lebih dikenal sebagai Enggi, yang merupakan anak dari Noor Arifin Muchdis. Namun, ia tidak berjuang sendirian, karena mendapat dukungan penuh dari Dra. Lespermana Sari, putri dari Noor Arifin Muchdis, yang turut serta dalam proses hukum ini.

Menangani kasus ini adalah penasehat hukum terkemuka, Shelfy Asmalinda, SH, MH. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara No.8/Pdt G/2023/PN TBH dan sedang dalam penanganan hakim tunggal H. Jelly Syahputra, SH, MH. Diharapkan, proses hukum ini akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini telah mencuri perhatian publik karena melibatkan nama besar dan lokasi penting dalam wilayah ini. Dampak dari hasil pengadilan ini mungkin akan memberikan preseden penting bagi penyelesaian konflik tanah di wilayah ini, serta memberikan arah bagi pemilik tanah dan pengembang properti di masa mendatang. Semua pihak menanti dengan harapan bahwa keadilan akan terwujud dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

(Dum. MF. 0794)

Baca Juga :  Gerai Vaksin Terpadu Dilaksanakan di Makimi

Comment