Pengangkutan Ore Nikel PT Oti Eya Abadi di Kecamatan Bungku Timur Diduga Dibekingi Oknum Pejabat Negara

MediaSuaraMabes, Morowali – Kegiatan pengangkutan ore nikel di Jetty desa Kolono, Bungku Timur Morowali yang tidak memiliki Izin dimotori oleh PT. Oti Eya Abadi yang di duga dibekingi oleh sejumlah oknum Pejabat negara dan melibatkan oknum penegak hukum. Oknum pejabat negara dimaksud disinyalir salah satu oknum berlatarbelakang anggota DPR RI dapil Sulawesi Tengah asal kabupaten Morowali, tak mau ketinggalan juga oknum orang nomor satu DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ikut berperan, hingga ada dugaan keterlibatan oknum pejabat nomor satu di Daerah Kabupaten Morowali.

Kegiatan penambangan dan Pengangkutan ore nikel tersebut mulai dilakukan sejak tahun 2020 dan sempat terhenti karena diduga penambangan diatas hutan kawasan yang belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan Pemerintah. Belakangan di ketahui bahwa lokasi penambangan tersebut adalah Blok Bahodopi Utara yang masuk WIUP PT. Aneka Tambang yang disengketakan oleh keduanya.

Seiring berjalannya waktu pada bulan juli 2022 kegiatan itu kembali mulai dilakukan dengan menggunakan dokumen terbang seakan praktek bisnis yang dilakukan terlihat telah memenuhi ketentuan Perundang-undangan. Bukan hanya itu, Pemegang kendali dari praktek Pengangkutan Ore Nikel tersebut disinyalir kuat kroni orang nomor satu di Kabupaten Morowali yang juga Super Power yang bisa mengintervensi lembaga pemeritah dengan leluasa sehingga apapun bisa dilakukan. Kegiatan itu tentu menguntungkan para pihak yang terlibat membekingi PT. Oti Eya Abadi sementara negara telah mengalami kehilangan kekayaan alam dan potensi kerugian penerimaan negara yang sangat besar.

Jika Praktek bisnis ini yang terus dipertontonkan, bisa dipastikan bahwa Kabupaten Morowali akan babak belur dijarah habis-habisan. Dengan demikian dibutuhkan ketegasan Pemerintah terkait serta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Upaya menyelamatkan Sumber Daya Alam.

Baca Juga :  Ada Dugaan Tipikor Di Pengelolaan Aset BMN KLHK Afdeling Sidomulyo Wongsorejo

(Firdaus Gafar)

Comment