Pengamat : Pungsi Pelabuhan di Kalbar Masih Belum Memberi Manfaat Bagi Masyarakat

MediaSuaraMabes, Pontianak Kalbar – Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa, persoalan pelabuhan bagi masyarakat kalbar adalah persoalan yang sanagt penting, hal ini dikarenakan 80% konsumsi masyarakat kalbar masuk dari pintu pelabuhan terang pengamat dan pakar hukum Dr. Herman Hofi kepada awak media hari Kamis 13 Juni 2024 Wib.

Oleh karena itu masyarakat kalbar harus terus memonitor jalan nya. Pelabuham baik pelabuham dwikora di pontianak maupun pelabuhan kijing di Mempawah dibawah otoritas Pelindo, selain TUKS yang sudah menjamur bertumbuhan diberbagai tempat. Pemda juga harus terus melakukan menitoring untuk memastikan barang-barang yang masuk melalui pelabuhan lancar adanya. Hal ini agar tidak terganggunya distribusi barang kebutuhan masyarakat.

“Herman menuturkan,” maka oleh karena itu seharusnya, berbagai infrastruktur, regulasi serta Sumber Daya Manusia untuk menciftakan pelayaran dan pelabuhan yang aman dan nyaman yang memungkinkan percepatan distribusi barang dan harus dipastikan tidak terjadinya high cost karena adanya pungutan yang tidak jelas yang akan mempengaruhi harga barang sampai ketangan konsumen.

Pemda harus tahu bahwa Salah satu penyumbang kenaikan harga barang mata rantai distribusi barang terganggu. Karena jeleknya management di pelabuhan.

Walaupun hal ini bukan kewenangan pemda, akan tetapi pemda punya kepentingan untuk itu harus terbangun komunikasi yang baik antara semua steakholder pelabuhan guna memastikan pelabuhan baik2 saja.

Terjamin kenyaman dan keamanan serta memastikan adanya kepastian hukum agar pelabuhan dwikora dan pelabuhan kijing bebas dari mafia-mafia pelabuhan dan tercifta Justice for all pelaku dunia usaha. Tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha kecuali jenis barang misal nya barang sembako harus di prioritaskan kapal sandar dan bongkar muat barang.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Membuka Rapat Penetapan Satker /Satwil Membangun Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM

Para pelaku usaha tranfortasi laut, termasuk ekspeditor dan Badan Usaha Pelayara dan PBM harus ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan hight cost atau harus mengeluarkan biaya khusus untuk mendapatkan perlakuan khusus .

Disamping itu dalam penagakan hukum menjadi sangat penting terutama terkait tumpang tindih kewenangan APH.

Hal ini mengakibatkan para pelaku usaha menjadi korban karena dalam penegakan hukum sangat tergantung interpretasi masing-masing instansi hingga dampaknya juga kepada masyarakat kecil.
APH harusnya menjaga halaman rumah masing-masing jngan masuk atau mencampuri urusan halaman rumah tetangga.

Masih kata Herman Hofi, “Untuk itu perlu ada ketegasan kewenangan penegakan hukum di areal pelabuhan dan hal-hal yang terjadi di laut terhadap kapal yang berlayar, baik terjadi tubrukan kapal atau kapal yang tenggelam dalam pelayaran di lautan hingga barang barang yang ilegal yang memiliki dokumen bodong.

Sementara itu pemerintah daerah memiliki kewenangan yang kecil, kalau tidak mau dikatakan hampir tidak ada kewenangan, pada pemda sangat berkepentingan dengan lalulintas lautan dan pelabuhan.

Hal ini menjadi penting karena transportasi laut menjadi infrastruktur penting dalam rangka menggerakkan roda perekonomian daerah pungkas Dr Herman Hofi Munawar. (Sumber: Pengamat Dan Pakar Hukum Dr Herman Hofi Munawar)

(Hepni)

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Comment