Pengadilan Negeri Palembang Kembali Menggelar Sidang Lanjutan Terhadap Terdakwa Oknum ASN Dinas Kota Palembang inisial (SCM )

MediaSuaraMabes, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Oknum ASN Dinas Kota Palembang inisial (SCM ), yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor berinisial (Ml), Oknum ASN Dinas Kota Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Rabu (15/09/2021).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui oleh Agnes Sinaga SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati murni mengahdirkan Ahli. Dalam keterangan Ahli, Santi Oktarina menjelaskan ada dua kata menurut saksi ahli, yang pertama soal pemberian rumah seharga 3 miliar dan yang kedua tentang kata – kata check in ke hotel.

Menurut saksi ahli, bahwa pembelian rumah seharga 3 milaar menurutnya tidak termasuk percemaran nama baik  menurut Ahli.

Ahli juga menjelaskan, tetapi menurut ahli bahwa kata – kata”check in ke hotel jelas percemaran nama baik buat pelapor.

Kuasa Hukum Pelapor (MI) Roy Lifriandi.SH serta Andi Kalam SH saat diwancarai mengatakan, terkait Perkara bernomor Nomor perkara 929/Pid.B/2021/PN Plg dipersidangan ditegaskan lagi itu murni percemaran nama baik dan tidak ada hubungannya dengan perselingkuhan”terang Roy.

Roy juga menambahkan, karena ini sudah proses persidangan dan sekarang agenda saksi dan ahli dipermukaan persidangan, menerangkan bahwa apa yang disampaikan oleh Terdakwa (SCM) terkait informasi yang disampaikan check in tidak ektis sebagai Warga Negara Indonesia klien kami (MI) mempunyai hak untuk melakukan pengaduan makanya dilaporkan kepihak yang berwajib “Jelasnya Roy

Usai dipersidangan pertandingan kuasa hukum terdakwa Rida Rubani SH MH mengatakan terkait ahli tdi menjelaskan dimuka persidangan kami cukup berlegah hati dan berpuas hati tapi masih ada satu saksi kunci tetap harus wajid di hadirkan,termasuk bapak Ilham sapana dan juga ibu melan,Karana tadi ada surat keterangan bahasanya tidak hadir, tetapi hakim tetap mintak dihadirkan karna saksi menurut KUHP wajib untuk hadir ” ungkap Rida.

Baca Juga :  Rutan Prabumulih Lakukan Tes Urine Mandiri Untuk WBP

Rida juga menambakan, menurutnya karena yang mendapat cerita terlebih dahulu adalah saksi – saksi  tersebut.

Saksi – saksi yang tidak dihadirkan bukan dari saudara terdakwa tapi dari oarang lain, sehingga kita harus mendengarkan keterangannya agar perkara ini menjadi terang menerang sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai KUHAP yang berlaku di Indonesia “Jelas Rida.

Diberitahukan sebelumnya, bahwa kejadian bermula pada saat terdakwa (SCM) diduga telah menyebarkan isu bahwa terdakwa pernah di isuakan mengajak check in ke hotel oleh pelapor (MI), dan terdakwa juga mengisukan bahwa pelapor ( IM) pernah membelikan rumah senilai Rp. 3 miliar kepada rekan terdakwa sesama Aparatur Sipil Negara (ASN). Mendengar perkataan dan isu tersebut, pelapor
merasa dipermalukan, difitnah dan direndahkan martabatnya sebagai seorang pemimpin dan kepala keluarga, sehingga nama baik pelapor tercemar. Menangapi hal tersebut, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel untuk di proses secara hukum.

Atas perbuatannya, pelaku di dakwa, diancam dan dipidana sebagaimana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. (INDRA)

Comment