Penetapan Pemenang Lelang Jembatan Liliba di Pertanyakan

MediaSuaraMabes, NTT – Kupang, Hasil penetapan pemenang Lelang Proyek pekerjaan pembangunan Jembatan kembar Liliba, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT ) oleh Pokja Pemilihan Barang Jasa di Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT mendapat reaksi protes dari sejumlah peserta Tender Proyek tersebut. Pasalnya, Pokja yang disebut independent dan berdedikasi tinggi serta Bebas KKN telah menetapkan salah satu rekanan sebagai pemenang dengan nomor urut 6 dari nilai penawaran terkoreksi dari 7 Perusahaan.

“Ini memang alasan yang sangat mendasar yang dituangkan dalam hasil evaluasi yang menggugurkan peserta lain dalam tender ini sangat Berat dengan berbagai pertimbangan dan resiko bagi peserta atau rekanan lain untuk melakukan perlawanan hukum melalui sangga dan lainnya, karena yang mereka gunakan adalah pasal atau aturan penyampaian data fiktif atau bohong ke panitia yang memang sangat merugikan rekanan”. Ujar salah seorang peserta Tender yang enggan untuk disebutkan Namanya yang dihubungi tim media pada Sabtu, (11/02/2023).

Menurut sumber itu, dari segi penawaran yang terkoreksi sesuai dengan hasil yang ada, peserta pemenang ini berada di urutan 6 dengan nilai penawaran yang sangat tinggi, sehingga dimana negara diuntungkan dalam proses lelang ini.

“Dari nilai penawaran saja perusahaan itu berada di nomor urut 6 dari 7 perusahaan yang ada, dimana efisiensi anggaran yang selalu didengungkan oleh pemerintah, sementara masih ada Peserta nomor urut di atas yang di abaikan oleh Pokja ini yang perlu dipertanyakan ada apa dengan Pokja”.katanya.

Untuk diketahui, Pembangunan Jembatan Kembar Liliba yang dibiayai oleh  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN Tahun Anggaran (TA) 2023 senilai Rp. 84 Miliar itu jika tidak mengalami kendala semasa proses Lelang,  dipastikan pekerjaan fisiknya dapat dimulai pada beberapa bulan mendatang.

Baca Juga :  Sunaji Kuwu Terpilih Siap Membangun Desa Cipancuh

Karena itu, mereka meminta agar aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum terhadap pokja BP2JK NTT yang terlibat dalam proses lelang proyek Pembangunan Jembatan Kembar Liliba.

“Ini seharusnya aparat penegak hukum sudah harus masuk dan periksa mereka”.ujar sumber itu.

Sementara itu Kepala BP2JK NTT belum berhasil dikonfirmasi  oleh tim media terkait masalah tender jembatan liliba ini.

Sejumlah perusahaan yang kini tengah mengikuti proses evaluasi adalah,

Pt Marinda Utama Karya Subur dengan harga penawaran Rp. 62.681.139.469.50

Pt. Tarawesi Arta Mega Rp. 65.680.000.000.00

Pt Putera Borneo Sakti Rp. 65.680.000.000.00

Pt. Asri Karya Lestari Rp. 68.214.476.213.67

Pt. Pt. Galih Medan Persada Rp. 72.395.780.000.00

Pt. Dewanto Cipta Pratama Rp. 72.413.655.028.00

Pt. Tiga Ikan Jaya Utama Rp. 76.106.388.698.02

Sementara 3 penyedia Jasa (Kontraktor) lainnya hanya mendaftar namun tidak ikut memasukan Penawaran harga ke LPSE.(ras)

Comment