Penertiban Penjualan Miras Tanpa Ijin di Wilayah Hukum Polsek Beo

MediaSuaraMabes, Talaud – Pada hari ini Kamis tanggal 25 Agustus 2022 Sekira Pukul 09.30 Personil Polsek Beo melaksanakan Operasi KRYD dengan Tujuan Penertiban Penjualan Miras Tanpa disertai Ijin yang di laksanakan di wilayah Hukum Polsek Beo

– Operasi KRYD Penertiban Penjualan Miras Tanpa Ijin di pimpin oleh Kanit Serse Polsek Beo Aipda Oktavianus Borotoding,SH, dengan melibatkan Personil Polsek Beo Dalam Operasi tersebut telah di amankan barang bukti dengan pemilik sbb:
Jumlah miras tanpa ijin jenis(captikus) yang di amankan dari 5 kios penjual sebnyak 116 botol dengan rincian
– 8 botol di tokoh J. Latjandu,
– 48 botol di tokoh meike latjandu
– 5 botol kios Dedi tahulending
– 7 botol kios leonard montoh
– 48 botol milik Yan maratade

Catatan:
Operasi KRYD ini sesuai Surat Perintah Kapolsek Beo Iptu Daud T. Manopo,SH berlaku 15 hari ke depan dan operasi tersebut akan di laksanakan di wilayah Hukum Polsek Beo yang terdiri di 3(tiga) Kecamatan.Ungkap kapolsek Beo.tiem Talaud AP.JM

Baca Juga :  TNI-Polri Gelar Apel Siaga Amankan Pemilukada Papua Tengah, Fokus Pada Potensi Gangguan Keamanan

Comment