Penegakkan Hukum Ops Yustisi Di Imbi, Satgas Covid- 19 Kota Jayapura Jaring Puluhan Pelanggar

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021, bertempat di Taman Imbi Kota Jayapura Sebanyak 92 orang terjaring dalam Operasi Yustisi penegakkan hukum Satgas Covid-19 Kota Jayapura.

Operasi Yustisi penegakkan hukum yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jayapura No.3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi Covid-19.

Rangkaian kegiatan menyasari para pengendara dan penumpang roda dua maupun roda empat yang melintas dengan tidak menggunakan masker untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan rapid antigen dan proses sidang ditempat oleh petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Jayapura.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kasat Pol-PP Kota Jayapura Mukhsin Ningkeula, S.H., M.Si mengatakan, kegiatan yustisi yang dilakukan merupakan rutinitas dengan menyasari warga yang tidak menggunakan masker guna meminimalisir penyebaran wabah Covid-19.

“Dalam pelaksanaannya berhasil dijaring sebanyak 92 pelanggar semuanya dilakukan pemeriksaan rapid antigen dan hasilnya negatif,” ujar Wakapolresta.

Dari 92 warga yang terjaring sebanyak 66 orang mengikuti persidangan dengan rincian 47 diberikan sangsi denda perorangnya membayar 200 ribu rupiah, 13 orang diberikan sangsi berupa hukuman kurungan selama 1×24 jam di lembaga permasyarakatan Abepura dan 5 orang dibawah umur, 1 dipulangkan karena sedang sakit, sedangkan 26 warga lainnya hanya diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar.

Sementara itu, Operasi yustisi yang digelar ini merupakan agenda Satgas Covid-19 Kota Jayapura yang diperintahkan langsung oleh Walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tommy Mano, M.M selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura.

“Untuk tempat khusus bagi para pelanggar yang mendapatkan hukuman kurungan atau tidak bisa membayar sangsi berupa denda sudah disiapkan oleh pihak lembaga pemasyarakatan Abepura,” sebutnya.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Kota Jayapura Kembali Temukan Satu Warga Positif Dalam Pelaksanaan Yustisi

Hal tersebut merupakan kerjasama bersama Satgas Covid-19 Kota Jayapura yang sebelumnya sudah dikoordinasikan terkait para pelanggar yustisi yang mendapatkan sangsi kurungan penjara. ( Red/Syarif )

Comment