Pendidikan Anti Korupsi dan Pendidikan Anti Narkoba Sangat Penting Untuk Peserta Didik

MediaSuaraMabes, Bengkalis – Sekretaris dinas pendidikan ( Agusilfidimalis,SH ) kabupaten Bengkalis angkat bicara prihal pentingnya pendidikan nilai-nilai anti korupsi di kalangan peserta didik.

Dewasa ini Indonesia, tengah dihadapkan pada posisi dilematis permasalahan moral yang tidak kunjung sirna, yaitu korupsi.

Hal ini perlu diatasi secara tepat sebagai wujud kesadaran kita sebagai masyarakat yang rindu akan kemakmuran bangsa.

Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan. Diperlukan sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.

Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.

Pendidikan antikorupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologis siswa. Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi temasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi.

Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi.

pendidikan antikorupsi bisa diterapkan dengan tiga cara yaitu:
Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran, Model di Luar Pembelajaran melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler, Model Pembiasaan Nilai dalam seluruh aktivitas kehidupan siswa.

Perlu komitmen kuat dan langkah konkrit dalam menanamkan nilai kejujuran pada diri setiap generasi muda agar terbentuk pribadi mulia, jujur serta bertanggung jawab.

sekolah memiliki tugas besar dalam merealisasikan hal itu. Semua dapat berjalan sesuai harapan apabila ada peran nyata dari pihak sekolah, dukungan pemerintah serta partisipasi aktif dari masyarakat.

Lanjut Sekretaris pendidikan kabupaten Bengkalis bukan hanya pendidikan anti korupsi saja yang harus di terapkan,ada hal lainnya yang harus di terapkan/ sampaikan juga ke peserta didik wabil khusus di kabupaten Bengkalis prihal penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar perlu mendapat perhatian ekstra.

Baca Juga :  Aksi Buruh Dan Serikat Pekerja Minta Naik Gaji Kabupaten Jepara

Hal ini merupakan ancaman nyata terhadap tujuan penguatan pendidikan karakter bangsa.

Karena salah satu tujuan penguatan pendidikan karakter yang tertulis dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 adalah membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia tahun 2045, dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan.

Melalui penguatan nilai-nilai religius, budaya, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Mengingat bahaya penyalahgunaan narkoba terus mengintai para pelajar kita, maka program yang terkait dengan bahaya narkoba harus dilakukan dalam kegiatan ekstra kurikuler.

Hendaknya kita mampu secara maksimal mengimplementasikan pembinaan masalah narkoba di kalangan pelajar.

Mari kita berikan penjelasan terhadap siswa mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya kepada generasi muda dan anak usia sekolah, dengan memasukkan pendidikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam aktifitas sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan tingkat atas. Imbuhnya ( tim/red)

Comment