Pencuri HP Di RSU Sembiring Diamankan Polsek Deli Tua.

MediaSuaraMabes, DELI TUA – Polsek Delitua, Polrestabes Medan, mengamankan pelaku Pencuri Handphone (HP) di RSU Sembiring Delitua, Kel. Delitua, Timur, Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang Jumat, (17/9/2021) sekita pukul 03.00 WIB.

Tersangka adalah Abi Wibowo Pratama Lubis alias Budi (35), warga Jl. AR Hakim Gg. Jati, Kel. Pasar Merah Timur, Kec. Medan Denai Kota Medan.

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap,SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik,SH. MH, membenarkan atas penangkapan tersangka pencurian Handphone tersebut, dan menjelaskan, kalau penangkapan tersangka atas laporan korban Mhd. Juliardi Margolang, SPI (40) warga Jln.Roso Desa Marindal, Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang dan Henni Lestari (22) warga Komplek RSU Sembiring Jalan Besar Delitua Kel. Delitua Timur Kec. Delitua.

Dikatakan Kanit Reskrim, kalau pada saat kejadian itu tepatnya Jumat tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 03.00 wib, korban An. Juliardi menjaga adiknya yang sedang opname di Ruang IPI lantai 2 RSU Sembiring, dan tiba – tiba korban terbangun dan melihat pelaku sedang berdiri di depan pintu kamar dan tiba – tiba pelaku tersebut pergi.

Merasa curiga dengan tingkah laku pelaku, korban pun langsung memeriksa barang – barangnya yang ada di dalam kamar dan melihat Handphone miliknya yang di letakkanya di lantai kamar sudah tidak ada lagi ditempat semula. Kemudian korban mengejar pelaku dan berhasil menangkap serta menemukan HP korban tersebut dari pelaku.

” Mengetahui kejadian ada maling Handphone, maka perawat Rumah sakit bersama korban mengamankan pelaku dan langsung menghubungi petugas kepolisian sektor kota Delitua,” jelas Iptu Martua Manik.

Kemudian korban Henni Lestari, seorang perawat di RSU Sembiring yang juga kehilangan Handphone mendatangi pelaku dan langsung menayakan hal itu kepada pelaku, dan pelaku pun mengakuinya kalau Handphone perawat itu juga telah di curinya dan disembunyikanya di kamar mandi dibawah closed.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Lebaran Hari ke dua meninjau dan mengecek Siswa SPN Polda Sumsel Betung

Mendapat informasi tersebut, petugas polsek Delitua yang langsung mendatangi tempat kejadian langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa ( Satu) Unit Handphone warna Gold merek Vivo Y71, 1(satu) unit Handphone warna hitam merek asus dan 1(satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5680 SAB (yang digunakan pelaku).

Kanit Reskrim Iptu Martua Manik juga menerangkan, kalau modus pelaku dalam menjalankan aksinya itu dengan berpura – pura menjenguk temannya yang sedang opname di RSU Sembiring dengan mengendarai sepeda jenis Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5680 SAB.

“Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Deli Tua, menunggu proses hukum yang berlanjut. Dan Pasal yang di persangkakan kepada tersangka, Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” terang Martua Manik. (Edi)
Ft.

Comment