Pencanangan Pemerintah Kabupaten Kota yang Bersih Bebas Pungli

SuaraMabes, Yogyakarta – Gubernur D.I Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X Menghadiri acara Pencanangan Kabupaten/Kota bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta” yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/9).

Selain Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, acara tersebut juga di hadiri Menko Polhukam Mahfud MD dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai Ketua Harian Saber Pungli, dan seluruh Forkompimda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam sambutanya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwana X mengingatkan, sesuai arahan Presiden saat menandatangani Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2018 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, agar Saber Pungli tindak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar secara internal.

“Ibaratnya, untuk membersihkan rumah harus menggunakan sapu yang bersih dulu, soal inilah yang terberat dan seringkali kita hadapi sebagai kejadian Pagar Makan Tanaman,” ucap Sultan Yogya ini.

Sultan juga meminta aparat sipil di lingkungan pemerintah DIY untuk berani meninggalkan kebiasaan buruk ‘kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat?’ dan menggantikannya dengan layanan prima yang dijanjikan saat berikrar sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) serta saat menandatangani pakta integritas.

“Di sini jangan seperti umumnya yang terjadi, setelah tanda tangan pakta integritas, tidak selang lama ada saja oknum yang secara sadar melanggar ikrarnya sendiri,” tambah Sultan mengingatkan pejabat di lingkungan Pemda DIY.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD dalam sambutanya himbau kepada seluruh aparat penegak hukum agar merespon laporan dan informasi mengenai Pungutan Liar (Pungli) dengan baik, dan berterima kasih atas niat baik bagi yang melaporkan.

“Jika ada kontrol dan laporan mengenai pungli dari masyarakat, jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan dan kita selesaikan tanpa harus gaduh, kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan” ujar Mahfud

Baca Juga :  Akhir Tahun 2021 Pemdes Sukau Rajo Lakukan MusrenbangDes Dalam Penyusunan RKPDes 2022

Berbagai usulan dari masyarakat, lanjut Mahfud, agar ditampung dan dipelajari lebih dulu. Tapi terkait tindak lanjutnya, Mahfud mengatakan perlu bukti yang konkret, agar petugas atau aparat segera menyelesaikan.

“Usul-usulnya kita tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak” tegasnya.

“Hukum itu harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya. Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik,” papar Mahfud sembari menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik sebagaimana sering dia sampaikan pada kesempatan yang lain.

Upaya pemerintah, sambung Mahfud, untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas cepat, mudah dan terjangkau serta terukur, tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu praktek-praktek pungutan liar.

“Saya ingin menegaskan, meskipun satgas Saber bagian dari upaya pembangunan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi,” papar Mahfud.

Saber Pungli meski ketuanya adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Irwasum, penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Saber Pungli sebagai institusi tidak boleh memproses hukum sendiri.

“Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat Pemerintah dari tingkat bawah samapai pusat bebas pungli,” pungkas Mahfud . (Yanto)

Comment