Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Kepada Sopir AMT, PT. LAM Cabang Bitung Diduga Langgar Aturan

MediaSuaraMabes, Bitung – PT. Lambang Azas Mulia diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), secara sepihak kepada sopir pengangkut BBM yang kontrak nya masih sementara aktif atau berjalan

Dugaan pemecatan sepihak oleh PT. Lambang Azas Mulia kepada awak mobil tanki (AMT) atau biasa di sebut sopir yang khusus membawa mobil tanki BBM kian menunjukan arogansi dan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap pekerja atau karyawan perusahaan.

Pemecatan yang dilakukan PT. Lambang Azas Mulia dinilai hanya sepihak dan tidak sesuai prosedur yang berlaku, seperti yang di alami Jamal Sodu, AMT pembawa tanki BBM. Jamal di pecat pasca di tuduh merusak dan memindahkan GPS pada TGL 8 Mei 2022 Sementara Jamal membantah tuduhan tersebut lantaran Pada TGL 7 Mei 2022 Pukul 17:00 wita, GPS Yang Terpasang Pada Mobil Yang ia Kendarai Sudah Off

Untuk itu Jamal Sopir AMT, saat memberikan keterangan pada awak media ini, Rabu (24/8/2022) pagi. Beliau membantah jika di sebut Merusak dan memindahkan (GPS) seperti yang di tuduhkan PT. Lambang Azas Mulia dan tuduhan tersebut terkesan Mengada-ada dan Sewenang-wenang, dan langsung mengeluarkan Surat PHK tampa memberikan surat peringatan (SP1,SP2,SP3).

Untuk di ketahui PT.Lambang Azas Mulia adalah sebuah perusahaan di luar PT. Pertamina yang khusus menyediakan SDM Awak Mobil Tanki.

Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari menejemen PT. Lambang Azas Mulia. Alvian Pandjaitan yang di sebut-sebut menjabat sebagai HRD dan memiliki peran penting dalam perusahaan tersebut, saat di konfirmasih enggan memberikan keterangan kepada awak media. (DL)

Baca Juga :  Demi Menekan Angka Penyebaran Covid 19, Polres Nabire Dan TNI Bersama Dinkes Kab. Nabire Mengelar GERAI VAKSIN TERPADU

Comment