Pemprov. Riau Hapuskan Denda PKB 100 % Sampai 9/11 Tahun Ini.

SuaraMabes, Rokan Hulu (Rohul ) – Kabar Gembira datang dari Pemerintah Provinsi ( PemProv) Riau, Pasalnya PEMPROV RIAU mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB ) secara penuh mulai 9 Agustus hingga 9 November 2021, Selasa (24/08). Kebijakan ini dikeluarkan Pemprov Riau sehubungan dengan Masa Pandemi Covid -19 yang membuat Masyarakat Riau Mengalami kesulitan dalam berbagai aspek Kehidupan ,termasuk Kesulitan Ekonomi.

Kapolres Rohul AKBP EKO WIMPIYANTO HARJITO melalui Kasat lantas Polres Rohul AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan , Bahwa Kebijakan terkait Pemutihan denda Pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau( Pergubri ) Nomor 30 Tahun 2021.

Lebih lanjut Bagus menyampaikan, Program pemutihan pajak tersebut merupakan bentuk Bantuan Pemprov Riau demi meringankan beban masyarakat di masa Pandemi Covid 19 ini.

“Menimbang kondisi Covid-19 ini yang mempengaruhi daya beli dan Perekonomian Masyarakat, tentunya sudah kewajiban pemerintah khususnya Pemprov Riau untuk memikirkan bagaimana bisa meringankan beban masyarakatnya ,” kata Bagus.

Dijelaskannya, Bahwa Polres Rohul mendukung program pemerintah provinsi Riau dan mengajak masyarakat Rokan Hulu untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut sebaik baiknya , harap Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Rohul. Karena program ini sangat memberikan keringanan pada masyarakat berupa insentif pajak.

‘Adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya Masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja,terang Bagus kepada Wartawan.

Terpantau, sejak diberlakukankannya Aturan ini tampak Warga Masyarakat ( wajib Pajak) berduyun- duyun mendatangi UPT.PKB / Samsat Setempat guna membayar Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) sebelum habis masa berlakunya ,yakni tanggal 9 November tahun ini.
***( Hendron Sihombing)

Baca Juga :  Penuh Khidmat, Bupati Pasaman (Sabar AS) Apresiasi Kemenag Pasaman

Comment