Suara Mabes, Palembang-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, musnahkan barang bukti (BB) sitaan makanan dari pasar tradisional dan swalayan modern yang mengandung formalin.
Makanan yang dimusnahkan dengan cara di siram diterjen dan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan ini, meliputi, Raisin atau Kismis Curah sebanyak 42 Kg, Kolang Kaling Manis 4,5 Kg, Sedap Malam 0,5 Kg dan Rebung Batang 8,7 Kg yang disita dari Swalayan D. Kamis (6/06/2021)
Sedangkan manisan buah yang disita dari Swalayan JM, Manisan Salak Pedas 42 Kg, Manisan Mangga Pedas 10,8 Kg, Manisan Salak Biasa 400, 46 Kg dan Manisan Kolang Kaling sebanyak 5 Kg dengan total nilai ekonomis sebesar Rp 22 juta.
Dikatakan Fitrianti Agustinda selaku Wakil Walikota Palembang, dua kali hasil uji lab, barang yang akan dimusnahkan ini fositif membahayakan, karena mengandung zat kimia berbahaya, saat memberikan keterangan persnya.
Diakuinya, dari hasil sitaan yang dilakukan dinas terkait berkerja sama dengan pihak kepolisian dan BBPOM ini, pihaknya akan mewarning pengusaha retail tersebut, untuk diberikan edukasi dan MOU untuk tidak kembali menjual produk-produk yang akan memberikan efek berbahaya bagi konsumen.
Lebih lanjut dikatakannya, hari ini juga kita melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, untuk membuat perjanjian untuk bersama menjaga pasar terbebas dari makanan berbahaya ini, dengan sanksi tegas dan hukuman kurungan badan akan diberlakukan, jika sudah melanggar perjanjian itu nantinya.
“Ini peringatan terakhir, kalau masih melanggar akan ada sangsi tegas,” jelasnya.
Kepala BBPOM Palembang Martin Suhendri dalam kesempatan nya mengungkapkan barang sitaan makanan yang dimusnahkan langsung didatang kan dari distributor Jakarta.
“Hasil tracing (melacak) manisan yang kita sita dari swalayan modern ini, langsung didatangkan retail dari Jakarta, dan tidak ada agennya di Palembang dan kita telah koordinasi dengan BBPOM Jakarta untuk mengambil tindakan dan saya menghimbau agar masyarakat menjadi pembeli yang cerdas dalam setiap membeli produk makanan, terlebih makanan yang kerap terindikasi mengandung zat berbahaya. Kalau makanan itu tidak dihinggapi lalat dan diruang terbuka tidak busuk itu sudah dipastikan menggunakan formalin,” tutupnya. (edchan)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment