Pemkab Pati Berkesan Tutup Mata Ketika Mobil Dinas Dibuat Acara Keluarga

MediaSuaraMabes, Pati – Baru baru ini kabupaten Pati diviralkan dengan mobil dinas dengan plat Merah yang bernopol K 95 A, dipakai acara kunjungan keluarga dan hal itu menjadi pertanyaan besar bagi warga masyarakat, kejadian tersebut itu terjadi pada tanggal 2 Mei tahun 2022 lalu.

Sedangkan ketika Awak Media menanyakan kepada inisial (Z) saat diwawancarai dengan menanyakan kok ada yang pakai mobil dinas, ini kan saat cuti bersama.

“Disinilah, seakan ada pembiaran dari pemerintah Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.” Harusnya kan ada tindakan atau sanksi bagi yang pakai Mobil Plat merah ketika libur.

Padahal udah jelas dalam aturan ASN saat cuti bersama, tidak boleh bawa pulang Mobil dinas tetapi kenyataannya berbeda saat Awak media melihat langsung dilokasi Wilayah Desa Semampir, mobil Plat Merah Bernopol K 95 A dipakai untuk lebaran.

Sampai sekarang ini belum ada tindakan dari Pemerintah daerah dan seakan udah hal biasa.” Selain itu, Mungkin oknum Dinas sendiri bisa juga sering bawa mobil kantor pulang kerumah,” Kata inisial Z, Rabu (18/5/22).

Hal ini mencontohkan tidak baik dan tidak patuh untuk ditiru.”Padahal udah jelas tentang larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

“Sementara itu, dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022, tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Bagi yang melangggar akan terkena sanksi tegas baik secara tertulis atau adminsitrasi.

“Selain itu, sanksi lainnya adalah tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong hingga pencairannya ditunda,” jelasnya.
(Yusron)

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Pengurus FKBNI, Bupati Ajak FKBNI Majukan Simalungun

Comment