Pemdes Suka Makmur Adakan Rapat Pengurus BUMDES.

SuaraMabes, Gorontalo – Dengan bergulirnya dana desa disalurkan ke badan usaha milik desa ( BUMDES ) dari tahun ke tahun banyak yang mandet, kerena kelalaian dari pengurus.

Dari tahun 2016 sampai tahun 2021 BUMDES yang di ambil dari dana desa sudah sekitar 160 juta. Dan pada tahun 2021 tinggal sisa 50 juta,jelas Ismet Pakaya sebagai pendamping desa (TK,SK) kecamatan Tolangohula kabupaten Gorontalo Kamis 12/8/2021.

Dan rapat di pimpin kades suka makmur,di dampingi ketua BPD serta anggota juga para pengurus BUMDES lama,dan dihadiri oleh masyarakat desa suka makmur, maka ketua BUMDES lama di ganti kerena tidak memenuhi syarat.

Program BUMDES desa suka makmur di usahakan akan lebih maju dan lebih ditingkatkan lagi, ungkap ke ketua BPD pada saat forum.

Karena selama ini sejak terbentuknya BUMDES, dan sampai sekarang, BUMDES belum ada perkembangan yang nampak di mata masyarakat bahkan Bumdes sekarang lagi mandet.

Berdasarkan PP no 11 tahun 2021 semua sudah diatur didalamnya,yaitu mekanisme tentang perekrutan, pengawas, penasehat, jadi semua kita serahkan di forum untuk memilih siapa yang mereka pilih sebagai pengurus Bumdes tutur Jefri.

Ismet pakaya selaku TK,SK menjelaskan, bahwa pengurus Bumdes sekarang ini yang dipilih oleh masyarakat dan di sepakati oleh forum pqda tahun 2020 yaitu ibu Hesti Dan ibu Meli untuk mengisi kokosongan pengurus Bumdes saat itu, jadi terlalu dini bila kita menilai bahwa teman-teman pengurus Bumdes sekarang ini tidak bisa bekerja atau tidak mampu mengembangkan, apalagi kalau kita sudah mengefaluasi mereka pada saat ini ungkap Ismet.

Ismet juga menambahkan, saya sependapat BPD tidak mendapatkan informasi terkait dengan penyaluran atau penyertaan modal, tetapi kita harus ingat juga BPD harus menuai legistlasi dan konfomi dan BPD tidak ada hak untuk penganggaran karena BPD tidak mempunyai hak bajet, jelas Ismet pada forum.

Baca Juga :  Polsek Nagrak Polres Sukabumi Salurkan Bansos, Dalam Giat HKGB KE-69 Tahun 2021.

Penetapan APBDes tahun 2021 dan disepakati oleh pemdes sah di ririncian dan exsekutornya adalah pemerintah desa, jadi pengurus Bumdes bekerja atas perintah kepala desa, karena kepala desa itu sebagai exisio bukan namanya tetepi jabatannya tutup Ismet. ( H M )

Comment