Pemdes Sowan Lor Menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa Tahun 2022

MediaSuaraMabes, Jepara – Pemerintah desa Sowan Lor kecamatan Kedung kabupaten Jepara Jawa Tengah, menggelar acara sosialisasi pengisian perangkat desa tahun 2022. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul : 20.00 wib, dan di langsungkan di kantor Balai Desa, Selasa (15/11/2022).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kedung Tri Wijatmiko. SH, MH., Kapolsek Kedung AKP Agus Nurhadi SH., Danramil 02/Kedung Kapten Arm Budi. SP, Petinggi desa Sowan Lor. Muhammad Hadiyanto, Babinsa Serda Prabowo, Babhinkamtimas Bripka Sumali, BPD, Unsur perempuan tim penggerak PKK, Semua perangkat desa dan RT RW se desa Sowan Lor kecamatan Kedung.

Dalam sambutannya Petinggi desa Sowan Lor Muhammad Hadiyanto menyampaikan, ucapan terima kasih kepada para Semua pihak dan terutama jajaran Forkopimcam Kedung, Sosialisasi pengisian perangkat desa ini sebagai bentuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional dan menuju kemandirian desa sesuai yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Dalam kegiatan ini benar benar membutuhkan komitmen dan komunikasi secara intens, dan kami sampaikan serta beritahukan kepada semua masyarakat desa melalui para RT dan RW semua.

“Kami harapkan juga pada semua pihak terutama para RT agar membantu mensosialisasikan tentang pengisian perangkat desa atau kekosongan,” ucapnya.

Sementara menurut Camat Kedung Tri Wijatmiko SH., MH., mengatakan, memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa Sowan Lor agar melakukan sosialisasi pengisian perangkat desa, sebagaimana hal itu telah diatur di UU Desa no. 6 tahun 2014, kemudian Perda Jepara no. 10 tahun 2016 atas perubahan Perda no. 17 tahun 2017 tentang masa tugas perangkat desa, serta Perbup Jepara no. 11 tahun 2011.

Perangkat desa masa tugasnya sampai 60 tahun, dan dalam pengisian perangkat desa tersebut petinggi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan perangkat desa dengan koordinasi kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Hancurnya Jalan Lintas Geumpang - Meulaboh, PUPR Provinsi Tutup Mata?

Kemudian hak perangkat desa juga diatur sesuai aturan yang ada, sehingga salah satu pendapatannya berupa bengkok dan Siltap, selain itu juga mendapatkan beberapa tunjangan dari ADD maupun PAD, terutama bagi desa yang memiliki keuangan.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar masyarakat bisa memahami dan mengerti tentang mekanisme pengisian perangkat desa,” tuturnya. (Yusron)

Comment