Pembina komunitas Pengguna Narkoba Fredy RC, Menyoroti Peredaran Subuxon di Banyuwangi

MediaSuaraMabes, Banyuwangi — Pembina Residential Community ( RC ) komunitas pengguna narkoba rehabilitasi rawat jalan, Fredy RC dalam kesempatan yang ada kamis 09/12/2021 kepada Media Suara Mabes menyampaikan keprihatinannya tentang adanya informasi dugaan oknum dokter dalam peredaran obat subuxon di Banyuwangi.

Dalam penjelasannya obat subuxon ini adalah obat yang tergolong narkotika kelas III yang digunakan untuk program pemulihan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika dengan terapi Buprenorfina ( narkotika golongan III ). dan obat tersebut hanya bisa didapatkan bagi para pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi medis dari dokter yang tersertifikasi dan telah mengantongi ijin resmi praktek dari pemerintah.

Dimana dalam melakukan program rehabilitasi medis tersebut terapi buprenorfina dalam penyelenggaraannya diatur dalam PERMENKES nomor 47 tahun 2016 karena sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sehingga memerlukan pengaturan secara khusus.

Lanjutnya , Fredy RC mengutarakan terdapat informasi yang dia dapatkan dari beberapa sumber yang ada bahwa ada dugaan oknum dokter dalam pelaksaanaan praktek pengobatannya menjual subuxon secara bebas tanpa ada pemeriksaan medis dan aturan dosis kepada pasiennya apalagi informasinya dokter tersebut diduga menjual subuxon tanpa resep dokter.

praktek seperti Ini jelas sangat berbahaya bagi para pasien, bukan semakin pulih malah akan semakin ketergantungan obat dengan dosis yang terus bertambah, saya bersama team RC akan melakukan investigasi terkait informasi ini , dan apabila terbukti melakukan pelanggaran saya akan minta aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap oknum tersebut “ ujarnya dan “ informasi ini sudah saya sampaikan langsung kepada Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Rudy Prabowo pada pertemuan hari selasa 7/12/2021 di sat narkoba Polresta Banyuwangi” lanjutnya.

Apabila dugaan dari informasi ini terbukti pelanggarannya, oknum dokter tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 53 Tentang Narkotika dan PERMENKES nomor 47 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Terapi Buprenorfina ( Narkotika golongan III ) selanjutnya Fredy RC menyampaikan akan meminta klarifikasi tentang kebenaran informasi tersebut kepada Dinas Kesehatan Banyuwangi, IDI Banyuwangi, BPPOM untuk mendapatkan kebenaran tentang adanya informasi tersebut.

Baca Juga :  Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, Kapolda Sumsel: Sangat Kehilangan Ustadz Yang Humoris

Dan jika terdapat penyimpangan atau indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut, maka akan dilanjutkan dengan membuat pengaduan resmi kepada pihak Polresta Banyuwangi dan IDI Banyuwangi untuk dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum dokter tersebut agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“informasi ini baru dugaan perlu dilakukannya investigasi dan pembuktian dari kebenaran informasi tersebut “ tambah Fredy RC.

( YANTO & TIM )

Comment