Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Lubuklinggau

MediaSuaraMabes, Lubuk linggau – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Lubuklinggau dimulai hari Minggu tanggal 04 Juli 2021, Polres Lubuklinggau melakukan penyekatan ataupun penutupan arus lalu lintas mulai pukul 17.00 sampai dengan 08.00 Wib, Rabu ( 07/07/2021 ).

Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, SH,SIK,MM, melalui Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP SUWANDI, SH mengatakan, pendekatan telah melakukan pemberlakuan kegiatan masyarakat penyekatan di dua titik untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat.

“Untuk mencapai jalan mulai dilakukan pukul 17.00 WIB sampai dengan 08.00 Wib telah diberlakukan PPKM Mikro. Dilakukan penyekatan di 2 titik wilayah Kota Lubuklinggau yaitu 1 titik Pos Pengendalian di Simpang RCA dan 1 titik di depan Masjid Agung Assalam Kota Lubuklinggau,” ujar Kasat Lantas .

Lanjutnya, kita terus bersinergi bersama TNI, Pol PP, Dishub, kejaksaan, dan pengadilan untuk melakukan penyekatan. Dimana penyekatan tersebut kita lakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran covid-19.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 tahun 2021, penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, jika masih ada keluar rumah yang akan ditanyai kepentingannya, Jika tidak penting, darurat, kritikal, dan penting, diperintahkan untuk balik ke rumah masing-masing .

“Untuk kendaraan dari arah simpang RCA kita alihkan ke arah jalan menuju Jambi, kendaraan dari arah Watas ke Lubuklinggau tepatnya didepan masjid Agung Assalam dialihkan ke jalan Sidorejo di arah SMP N1 Kota Lubuklinggau tembus ke Kenanga II, Bagi kendaraan yang dibebankan atau truk alat berat dan seperti halnya ke jalan poros lingkar Selatan dari simpang terminal Watas ke simpang Lapter atau sebaliknya, serta untuk kendaraan yang dapat melewati penyekatan yaitu kendaraan yang bersifat darurat seperti mobil obat obatan, mobil sembako, mobil kebakaran kebakaran, “Jelas beliau.

Baca Juga :  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY Monitoring Kegiatan Kemitraan Sektor Perunggasan di Kabupaten Gunungkidul

“Saat ini tempat, tempat olahraga, tempat belanja, dan tempat ibadah ditutup. Saya warga Lubuklinggau membatasi keluar rumah agar tidak terpapar Covid-19,” tutur AKP SUWANDI.

Comment