Pemberangkatan TKI ke Negara Timur Tengah Masih Saja Terjadi

SuaraMabes, Pesawaran – Pemerintah tetap melarang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah, Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah, tetap berlaku.

Hiraukan larangan pemerintah pemberangkatan TKI ke negara timur tengah masih saja terjadi, beberapa warga Desa Pekondoh Kec.Waylima Kab.Pesawaran sebut saja IR (19) menerangkan kepada awak media bahwa dia di berangkatkan oleh oknum sponsor berinisial LN warga Desa Padang Cermin Kec.waykhilau kab.pesawaran

“ya saya berangkat bekerja di mekah menjadi TKI ikut sponsor LN warga Desa Padang Cermin Kec.Waykhilau saya di bawa ke salah satu PT tempat penampung yaitu PT Tunggal Bakhri yang berada di daerah Condet,”ujar nya.

Dan saya di beri fii Rp 5.000.000 sekarang saya sudah 1,3 bulan bekerja di mekah, bukan saya saja yang berangkat ikut dengan sponsor LN bahkan kakak NW warga Desa Pekondoh Kec.Waylima diapun ikut dengan LN, saya dengan kakak NW satu PT atau satu penampungan bahkan pastiba di Riyat kami juga bertemu,”tambah nya.

Bukan hanya IR dan NW saja yang menjadi TKI kedaerah Timur Tengah MSN dan MN juga warga Desa Pekondoh Kec.Waylima Kab.Pesawaran menerangkan bahwa mereka juga ikut dengan LN sewaktu berangkat dari Desa Pekondoh menuju ke penampungan,

“Saya berangkat ikut LN orang Padang Cermin dan saya ditempatkan di Abudabi dekat dengan Mall Musrip dan Ejensi Pilipin dan saya mendapat gaji 1200 Dirham perbulan,”ungkap nya.

Selain keterangan dari 4 orang warga Desa Pekondoh, inisial TK warga Desa Padangratu Kec.Gedongtataan Kab.Pesawaran juga menerangkan kepada awak media bahwa diri nya menjadi TKI melalui LN dan di tempatkan di daerah Jeddah sudah 1,8 bulan.

Baca Juga :  T. Juanda, Preman Kampung, Yang Diduga Mafia Tanah Di Jantho

“Saya ikut LN orang Padang Cermin dan saya ditempatkan didaerah Jeddah bulan september nanti saya pas 2 tahun bekerja,perbulan nya saya mendapat gajih 1200 Real kalau di rupiahkan sekitar 4 juta lebih,”terang nya.

Dengan adanya hal tersebut malalui via telpon awak media mengkomfirmasi kepada Heksus selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) kab.pesawaran, prihal keterdaftaran PT Tunggal Bakhri di Disnakertrans dan pemberangkatan 4 warga Desa Pekondoh dan 1 warga Desa Padangratu yang menjadi TKI kedaerah timur tengah terutama Uni Emirat Arab apakah mereka ilegal atau tidak, karna diketahui selama ini pemberangkatan TKI ke daerah Timur tengah sementara tutup atau tidak di perbolehkan.

“Memang kitakan sudah dari tahun 2015 memang untuk sementara belum buka jadi itu yang 5 orang kata mu tadi itu kayak nya ilegal karna PT Tunggal Bakhri  tersebut kita baru kenal ini bukan masalah tidak terdaftar di Pesawaran memang walaupun di Bandar Lampung juga tidak ada,” kata Heksus.

“Artinya wajar kalau mau komfirmasi dan kami juga berterima kasih nanti dalam hal ini artinya saya sudah lapor kepada dinda bahwa untuk sementara kita tidak tahu,” ujar Heksus.

Perdagangan manusia merupakan kejahatan dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia. Kasus perdagangan manusia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Perdagangan manusia merupakan kejahatan  terhadap kemanusiaan dan merupakan tragedi terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri.

Pada praktek perdagangan manusia, umumnya yang menjadi korban adalah perempuan dan anak. Mereka merupakan kelompok rentan yang sering kali dijadikan sasaran empuk para trafficker. Perdagangan manusia tidak lagi mengenal batas wilayah, baik antar kota, propinsi di Indonesia maupun antar negara.

Sampai berita ini di terbitkan oknum sponsor berinisial LN belum bisa memberikan keterangan. (suf)

Baca Juga :  Pencegahan Penyebaran Covid-19 Polsek Belakang Padang Adakan Antigen Massal

Comment