Pembangunan Gudang Di Kapuk Kecamatan Cengkareng Gunakan IMB Rumah Tinggal Diduga Dibekingi Oknum Ketua RW 14

MediaSuaraMabes, Jakarta – Pihak Sudin Cipta Karya; Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, diduga sengaja membiarkan pembangunan gudang di Jl. Dolar Pintu Seng 53 A RT 014 RW 014 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang menggunakan IMB rumah tinggal 2 lantai.

Berdasarkan sumber, Sudin CKTRP Jakarta Barat diduga menerima sesuatu dari oknum Ketua RW. 014 setempat dimana gudang itu dibangun. “Oknum Sudin CKTRP Jakarta Barat lalai tidak mau menindak tegas pembangunan gudang yang menyalahi IMB tersebut, karena ada oknum Ketua RW 014 yang membekingi dan menjanjikan akan memberikan imbalan apabila pembangunan gudang itu berjalan lancar hingga berita ini ditayangkan,” kata beberapa orang sumber terpercaya kepada sejumlah wartawan. Jumat (12/1/2024).

Lebih lanjut sumber terpercaya itu menyatakan, memang diduga setiap ada pembangunan di daerah RW 014 Kelurahan Kapuk, oknum Ketua RW itu selalu membekingi. “Ada uang koordinasinya yang disebar oleh oknum Ketua RW 014 itu ke berbagai pihak yang terkait, hal itu dilakukan supaya bangunan aman walaupun telah jelas-jelah melanggar, peraturan pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta,” ungkap sumber terpercaya yang merupakan warga sekitar RW 014 Kelurahan Kapuk

Perlu diketahu bahwa dari pantauan sejumlah wartawan dilokasi, terlihat pembangunan gudang berjalan lancar walaupun hanya menggunakan IMB rumah tinggal saja.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 1991 dan Perda Nomor 1 Tahun 2001, bagi pelanggar IMB akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

Sumber terpercaya itu juga berhadap kepada PJ. Gubernur Heru Budi Hartono agar menindak tegas terhadap para oknum jajaran pegawai yang bertugas di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, khususnya jajaran Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, yang mencoba untuk membekingi terhadap pembangunan gudang yang menyalahi aturan (Izin Mendirikan Bsngunan) itu,

Baca Juga :  Kapolda Pimpin Sertijab 5 PJU dan 7 Kapolres Jajaran Polda Sumsel

“Bila perlu saya menyarankan agar segera dilakukan sidak kelokasi dan jika ada indikasi pelanggaran segera di bongkar paksa bangunannya biar publik mengetahui siapa oknum-oknum yang bermain selain oknum Ketua RW 014,” Tandas sumber terpercaya yang tidak mau disebut namanya ketika diwawancarai sejumlah wartawan.

Editor : (Red).

Comment