Pelaku Penganiayaan di Salatiga Kebal Hukum

MediaSuaraMabes, Salatiga – Pada hari Jumat, 28 Januari 2022 sekitar jam 09.30 wib, tepatnya di tepi jalan yang terletak di Tetep RT.004 RW.003 Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.
Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap Kuslan warga setempat, dengan inisial pelaku SN. Yang berawal saat itu pelaku sedang mengecat mobil yang lokasinya berdekatan dengan rumah si korban. Akibat pengecatan mobil yang dilakukan pelaku, dikarenakan angin yang mengarah ke rumahnya si korban sehingga semprotan cat yang awalnya ditujukan untuk mobil pelaku ternyata tertiup oleh angin hingga mengenai mobil korban. Kejadian itu disampaikan oleh Kuslan kepada awak media melalui jaringan telpon maupun via WA, Rabu (9/3/2022).

Dalam hal itu korban sudah mengingatkan Srinarto agar pelaku membetulkan mobilnya korban, setelah sempat adanya cekcok akhirnya kedua belah pihak bersepakat damai, dari hasil yang disepakati si korban di suruh mencari bengkel poles mobil sendiri. Singkat cerita setelah pengerjaan mobil korban selesai dan memberikan kabar ke pelaku ee bukannya berterima kasih dan mempertanggung jawabkan perbuatannya malah si korban dianiaya sampai babak belur oleh SN, sedangkan saat itu si korban didampingi RT setempat dan tukang bengkel poles. Dari penganiayaan tersebut Kuslan mengalami memar dan lebam disebagian anggota tubuhnya, hal itu juga disaksikan sejumlah warga, tukang bengkel poles mobil serta ketua RT dan keluarganya korban.

Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, korban yang didampingi oleh beberapa keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga pada saat itu juga tanggal 28/2/2/2022 dengan Surat Pengaduan,No.Pol : B/57/II/2022/RESKRIM.

Pelaku Srinarto tidak memintak maaf kepada korban dan setelah melakukan dugaan penganiayaan itu malah si pelaku senyam senyum sendiri dan seperti merasa kebal hukum, bahkan pelaku yang cendrung arogan menantang korban agar melaporkan tindak penganiayaan yang di alami Korban.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Pesisir Barat Menghadiri Acara Bulanan Imunisasi Nasional (BIAN) Di 3 Kecamatan

Dari hasil Visum di RSUD akhirnya Polres Salatiga mengembangkan kasus tersebut guna untuk meningkatkan penyelidikan dengan nomer No.91c/II/2022, pihak penyidik kepolisian bisa transparan mengungkap kasus hukum dengan alat bukti dan saksi yang di kantongi penyidik dan status penyelidikan bisa naik untuk menjerat pelaku menggunakan pasal penganiayaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Yusron-ALMIJ)

Comment