Pelaksanan RALB TKBM Pelabuhan Panjang Dinilai Ilegal

MediaSuaraMabes, Bandarlampung — Kurang lebih ratusan massa mengatasnamakan dari buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang  menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), yang dilaksanakan di Gedung Geraha Wangsa Rabu (15/12/2021).

Pantauan wartawan Dalam pelaksanan RALB tersebut  tidak tampak adanya perwakilan dari Dinas koprasi maupun dari pihak Disnaker, Namun proses tetap berjalan,dan dari hasil RALB  tersebut para buruh sepakat memutuskan untuk memilih Didi Abyadi sebagai ketua koperasi yang baru secara aklamasi Sementara untuk Ketua Badan Pengawas tetap disanding Eriza.

Menurut Didi selaku ketua yang terpilih secara aklamasi dalam rapat tersebut mengatakan, RALB tersebut dilakukan buntut dari mosi tidak percaya terhadap kepengurusan sebelumnya. Di mana, pihaknya mengklaim rapat tersebut dihadiri oleh 733 buruh Koperasi TKBM yang menurutnya telah memenuhi unsur kuorum.

“Kedepan, saya berjanji akan berusaha memenuhi hak-hak para buruh. Kemudian mengaktifkan BPJS,” kata Didi

Menanggapi adanya RALB yang di laksanakan ini selaku Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam menegaskan jika rapat anggota luar biasa yang dilakukan di gedung Graha Wangsa tersebut jelas ilegal. Karena, tidak sesuai dengan ketentuan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) RI nomor 19/Per/ M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi. Serta melanggAD/Art Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

“Ya,bicara prosesnya saja sudah salah dan yang menjadi pimpinan sidang itu wajib hukumnya adalah anggota Koperasi, sementara yang memimpin tadi apakah dia anggota Koperasi, jelas ini abal-abal dan tidak sah. Ilegal namanya,” jelas Jolly.

Sedangkan, Dinas Koperasi pun tidak punya kewenangan dalam memimpin rapat yang memimpin rapat itu harus dan wajib anggota koperasi sementara yang memimpin rapat sendiri bukan anggota koperasi sudah melanggar peraturan yang ada.

Baca Juga :  Penekanan Kasad, TNI AD Harus Hadir di Tengah-tengah Kesulitan Masyarakat

“Dinas koperasi hanya menghadiri melihat jalannya prosesi acara  tersebut benar atau tidak jalannya acara tersebut kewenangan seperti anggota koperasi  jelas tertuang dalam Permenkop,  ini produk menteri. Negara kita kan negara hukum bukan bukan negara koboi bukan negara orasi jalanan, semua sudah ada aturannya tertuang dalam undang-undang dan ada pasal-pasalnya, apalagi ini sudah jelas secara konstitusional,”paparnya.

Masih kata Jolly Sanggam, jika bicara peserta yang diklaim oleh mereka berapapun jumlahnya itu kan harus kita verifikasikan terlebih dahulu apakah jumlah tersebut secara kuantitas yang disampaikan oleh pihak-pihak mereka itu secara kualitas terpenuhi atau secara kualitas nama yang hadir ada nggak sebagai anggota koperasi TKBM yang terdaftar tercatat di KSOP Panjang, kalau ngaku anggota bisa saja anggota karang taruna PMR ini kan kita bicara soal koperasi TKBM.

“Soal legalitas, karena tidak adanya unsur pembina koperasi TKBM Pelabuhan Panjang ini kan hakekatnya koperasi dibentuk dari bawah uniknya di koperasi TKBM ini dibentuk dari atas badan konsultasi atau badan pembina etikanya koperasi TKBM ada tiga pembina, KSOP  Pelabuhan Panjang, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi UMKM. Nah, dengan tidak hadirnya tiga pada acara tersebut, sudah tidak sah apalagi tidak melalui tahapan-tahapan yang ada, peraturan itu diterbitkan untuk kita taati tidak untuk  dilanggar, acara itu jauh dari sah karena yang mengatakan peraturan undang-undang jelas disitu kalimatnya,” paparnya.

“Dalam hal ini saya sebagai wakil ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang apresiasi  dengan 3 pembina dan kami minta dipertegas karena persoalan ini aturannya sudah jelas dicetak dengan bahasa Indonesia bukan bahasa Arab bahasa Cina bahasa Mandarin pasal-pasal pun mudah untuk dimaknai secara bahasa Indonesia. Artinya dengan mereka tidak hadir tentu ini adalah respon terhadap aturan yang mereka taati, karena yang melaksanakan RALB abal-abal,” benernya.

Baca Juga :  Ditemukan, Jasad Dedi Dievakuasi Team Gabungan Polsek Semidang Aji kabupaten Oku SUMSEL

Dalam peraturan Menteri Koperasi, tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi Pasal 8. Rapat anggota luar biasa dapat diselenggarakan oleh pengurus koperasi atas permintaan anggota atau pengurus dan dibentuk panitia oleh anggota karena berbagai alasan yang sangat penting dan mendesak.Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan atas usul anggota paling sedikit 1 per 5 dari jumlah anggota koperasi.

Permintaan penyelenggaraan rapat anggota luar biasa sebagaimana dimaksud ayat 2 disampaikan secara tertulis kepada pengurus dengan tembusan pejabat yang berwenang. Jika dalam waktu 1 bulan setelah pengurus menerima permintaan rapat anggota luar biasa pengurus tidak melaksanakan rapat tanpa alasan dapat diterima sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2.

Maka anggota dan pengurus yang diminta rapat dapat membentuk panitia untuk menyelenggarakan rapat anggota luar biasa di atas biaya koperasi. “Pelaksanan rapat  paling lambat 7 hari sebelum tanggal berlangsungnya rapat anggota,” tandasnya.

Ditegaskan oleh Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung menyatakan, bahwa  agenda  Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Graha Wangsa pada Rabu (15/12/2021) dinilai Ilegal. Pasalnya, dari aksi demo dan agenda RALB tidak ada izin dari gugus tugas Kota Bandar Lampung.

“Ya itu memang demi dari awal tidak ada izin dan kami sebagai satgas covid memang tidak memberikan izin terhadap aksi demo dan memang masa pandemi saat ini tidak ada izin untuk unjuk rasa dari petugas covid, ” kata Melisa saat dihubungi Rabu (15/12/2021).

Melisa juga mengatakan bahwa  sampai saat  ini pihaknya belum diberikannya izin untuk aksi demo karena masih PPKM tidak di bolehkan melakukan aksi tersebut, apalagi acara agenda RALB yang di gelar pihknya juha  belum tahu seperti apa lataran tidak ada pemeritahun ke pihak Satgas Covid- 19.

Baca Juga :  BWS Papua Serahkan Hasil Program Percepatan Pekerjaan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

“Yang jelas kami tidak pernah memberikan izin demo selama ini, satgas Kota Bandar Lampung tidak pernah memberikan izin dan ada hak kami dalam membubarkan aksi, tapi ada juga memang ranah kepolisian,” pungkasnya (*/ Adi Sundari).

Comment