Pekerjaan Peningkatan Jalan Padu Banjar, di Duga Gelapkan Pajak MBLB Atas Penggunaan Quary Tanah Ilegal

MediaSuaraMabes, Kayong Utara – Pekerjaan peningkatan jalan Padu Banjar, yang di laksanakan oleh CV. Cahya Griya Vianela Pontiak, diduga keras telah menggunakan cuary tanah ilegal dan diduga (tidak memiliki ijin galian C), serta diduga penggelapan pajak MBLB.

Pelaksanaan di lakukan sesuai dengan kontrak Nomor.602/1.2/SP/PPK.1/PUTR-II/V/2023, tanggal 15 Mei 2023, dengan sumber dana DAK Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023, sebesar Rp.10.567.547.000 00.

Dari hasil investigasi di lapangan pada (14 0ktober 2023), telah di temukan adanya pekerjaan pemasangan batu kali, dalam pengerjaannya banyak terdapat rongga, rongga yang kosong dan tidak terisi semen sebagai perekat antara batu yang satu dengan batu yang lainnya, sehingga banyak yang sudah mengalami retak-retak,itu membuktikan bahwa diduga cacat mutu dan kwalitas, di karenakan pemasangan batu kali dengan sistem di tumpak-tumpakan saja.

Sedangkan pemasangan batu kali terlihat seperti ular yang sedang berjalan lengkak lengkok.

Dari hasil investigasi di lapangan, telah di lakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Kometmen  (PPK) DPUTR Kabupaten Kayong Utara pada (16 0ktober 2023), di ruangan kerjanya EK menjelaskan, bahwa untuk mengenai matrial tanya saja lansung ke pihak kontraktor kata EK.

Saat di hubungi kepada HR, selaku pelaksana dengan melalui via WhatsApp pada (17 0ktober 2023), guna mohon kesedian waktunya untuk kepentingan konfirmasi, terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Padu Banjar, HR menjawab bahwa masih sibuk dan tidak bersedia untuk di temui.

Terkait dengan Quary tanah yang dipergunakan oleh CV. Cahya Griya Vianela Pontianak, di minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolres Kabupaten Kayong Utara, untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pihak CV.Cahya Griya Vianela Pontiak, karena ada indikasi dugaan terjadi pengelapan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB ),serta diduga tidak memiliki ijin galian C.

Baca Juga :  Parah !! Proyek Revitalisasi SMAN 2  Diduga Gunakan Matrial Non SNI Serta Langgar Undang No 14 Tahun 2008 

Berita ini di langsir dari pemberitaan Compas.Com.

Albadri. ( Kaperwil Media Suara Mabes Kalimantan Barat )

Comment