Patut diduga CV. Surya Bangkit Mengelolah Usaha B3, Warga Mendesak Agar Ditutup

MediaSuaraMabes, Jepara – Berdasarkan informasi dari sejumlah warga di Desa Bawu, dari keterangan warga di tiga RT Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara memberikan kuasa terkait permasalahan dampak lingkungan dan sosial dengan adanya usaha pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Atas laporan tersebut bahwa apa yang dijalankan oleh CV. Surya Bangkit, patut diduga telah mengabaikan keluh kesahnya warga masyarakat yang berada di wilayah pemukiman RT 30 RW 06 Desa Bawu.

Harapan dari warga, mendesak agar gudang penyimpanan thinner yang terletak di tengah-tengah pemukiman warga tersebut ditutup. Pasalnya, keberadaan gudang penyimpanan thinner ini merugikan warga sekitar mulai dari suara bising hingga pencemaran udara yang mengganggu pernafasan.

Salah satu warga setempat NN (47) mengatakan, warga sudah lama terganggu dengan keberadaan gudang pengolahan dan penyimpanan thinner tersebut karena berbagai dampak yang ditimbulkannya.
Jadi bangunan itu dibuat gudang penyimpanan dan pengoplosan thinner, ini berlangsung sudah selama 2 (dua) tahun, Harapan kami supaya segera ditutup karena menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Selain bau menyengat, warga juga sering mengalami sesak nafas dan sudah beberapa kali mengabaikan kesepakatan dengan warga,” Ucapnya NN, pada kuasa hukum. Jum’at (3/6/2022).

Menanggapi kuasa yang diberikan sejumlah warga tersebut, melalui Kadiv. Hukum dan Advokasi Kawali Jepara Nursaid, S.H., M.H., menyatakan “Kami akan mengkaji dan mengklarifikasi kepada pihak terkait serta dinas yang berwenang tentang adanya usaha yang masuk kategori B3 (Bahan Beracun Berbahaya), yang saat ini berada di tengah pemukiman warga tersebut, Selanjutnya kami akan melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai aturan yang berlaku”, Terang Said.

Pada awak Media, Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo, memberikan penjelasan jika usaha tersebut yang diduga Mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selasa, (7/6/2022).

Baca Juga :  Secara Serentak 41 Kades Terpilih Dilantik Plt. Bupati Bupati Hengky Kurniawan

Tri juga menjelaskan, maka Izin Usaha Industri (IUI) merupakan suatu izin usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha industri. Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Usaha Industri terdiri atas usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, dan usaha menyediakan jasa industri, tuturnya.

Jika usaha tersebut melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai sanksi berupa (Pasal 405 PP 5/2021): Peringatan tertulis; Denda administratif; Penutupan sementara; Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau Pencabutan perizinan berusaha. “Tegas Ketua Kawali Jepara”.

Sedangkan menurut Petinggi Desa Bawu Kuat mengatakan, memang sudah beberapa kali ada masyarakat yang mengaduh dan mengeluhkan tentang keberadaan pabrik tersebut, dan juga sering pula mediasi. Dari beberapa kali pertemuan juga sudah selalu bersepakat untuk damai. Kemudian muncul kembali permasalahan yang sama, lalu mediasi kembali dan hal itu sering terulang hingga kesekian kalinya. Pertemuan yang terakhir dalam mediasi pada tanggal : 1 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Ahmad Zilul Miskin & Wahyudi serta disaksikan beberapa saksi, tertanggal : 4 Juni 2022.

Terkait perijinan sepertinya sudah pernah dilakukan pengecekan oleh DLH, dan selebihnya kami tidak tahu. Ungkapnya Kuat.

(Yusron)

Comment