Patroli Polsek Tinangkung Gagalkan Pemasok Miras Cap Tikus

MediaSuaraMabes, Bangkep – Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polsek Tinangkung Polres Bangkep yang sedang menjalankan tugas, berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa warna hitam bernopol (nomor polisi) DN 1594 A0 yang membawa minuman keras (miras) jenis captikus sebanyak 125 liter yang berada di dalam jerigen-jerigen didesa Kautu Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep. Kamis (17/03/2022). Dua orang lelaki yang berada dalam mobil tersebut yakni H (53) dan RLG (55) di tangkap oleh personil Polri yang sedang melaksanakan kegiatan patroli.

Kapolsek Tinangkung Iptu Abdul Haris Hippy mengungkapkan “bahwa personilnya mencurigai mobil toyota Avansa DN 1594 AO yang melintas di desa Kautu lalu personil menghentikan mobil tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan didalam mobil toyota Avanza itu dan personil menemukan 5 (lima) jerigen ukuran 20 liter dan 5 (lima) jerigen ukuran 5 liter serta 2 (dua) kantong plastik ukuran 1(satu) liter yang berisi miras captikus”

Kedua lelaki yakni H dan RLG yang sama-sama berasal dari Kecamatan Buko beserta barang bukti miras captikus yang rencananya hendak dijual dan dipasarkan pada masyarakat di wilayah kecamatan buko kemudian dibawa ke Mako Polsek Tinangkung .” Kepada 2 (dua) lelaki pemasok miras tersebut sudah diinterogasi dan dibuat surat pernyataan dimana jika mereka berbuat kembali maka kami dengan tegas akan proses sesuai hukum yang berlaku ” kata Iptu Abdul Haris Hippy.

Baca Juga :  Waka Polda Riau Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gelombang II T.A 2022

Comment