Panwaslu dan PKD Harus Paham Subyek Pengawasan

MediaSuaraMabes, Buol – Badan Pengawas pemilihan Umum (bawaslu) kabupaten buol terus memberikan penguatan dan tata cara pengawasan dalam melasakanakan setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024, yang di laksanakan komisi pemilihan umum (KPU) pada seluruh Panwaslu beserta pengawasan kelurahan /desa (PKD) yang ada di masing -masing kecamatan.

Di kecamatan Bokat Panwaslu setempat gelar kegiatan rapat fasilitasi dan pembinaan pengawas pemilu kelurahan /desa sekecamatan bokat yang di buka langsung ketua Bawaslu Suhardi Badolo, di hadiri anggota bawaslu yang membidangi devisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Sumarlin dan devisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (PPPS), Karianto sekaligus sebagai narah sumber (Narsum) pada PKD dari 15 desa yang hadir sebagai peserta rapat.

Usai pembukaan di lanjutkan dengan pemaparan meteri dan diskusi di alam terbuka di lokasi wisata bahari pantai ilambe desa bokat, kegiatan tersebut sempat mengundang perhatian dan mendapat apresiasi dari warga setempat yang mendengarkan penyampaian tentang tugas pokok pengawas pemilu, sabtu 4 maret 2024.

Dalam kesempatan itu Sumarlin selaku pimpinan devisi HP2H bawaslu buol di hadapan Panwaslu beserta jajaran PKD se kecamatan bokat menghimbau agar seluruh PKD untuk memaksimalkan fungsi-fungsi pengawasan serta memahami subjek pengawasan yang menjadi tugas seorang pengawas Pada setiap tahapan pemilu saling berkoordinasi dengan panwaslu kecamatan demikian juga dengan pihak penyelenggara KPU di tingkat desa, PKD wajib menjujung tinggi solidaritas, integritas ,moralitas, dan profesionalitas, (SIM-P) tidak mudah terpengaruh ketika dalam melaksanakan tugas setiap hari.

Apalagi saat ini tahapan pencocokan dan Penelitian (coklit) bagi wajib pilih yang di laksanakan KPU beserta jajarannya di desa masih berlangsung, maka PKD harus melakukan pengawasan ketat untuk mengawal hak pilih setiap warga, jangan sampai masih ada warga yang sudah dapat memilih namun tidak di coklit atau sebaliknya warga yang memenuhi syarat memilih tapi dinyatakan tidak bisa memilih, demikian juga tiap PKD dalam mengambil sikap saat menemukan suatu dugaan pelanggaran harus saling koordinasi dengan panwaslu kecamatan tidak bole memutuskan sepihak jika sulit di pertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Publik Dikagetkan Dengan Penarikan Dana (BLUD) Ke Kas Daerah, dan Simak Pendapat Direktur Eksekutif CSRS

“saya himbau kepada seluruh Panwaslu maupun PKD agar lebih memaksimalkan fungsi-fungsi pengawasan untuk suksesnya pemilu serentak 2024.”Demikian Sumarlin anggota bawaslu Buol. (Tim/tam)

Comment