Panja Telah Terbentuk, Awiek: Mayoritas Anggota Setuju RUU Larangan Minol Segera Disahkan

SuaraMabes, Jakarta – Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) telah dibentuk dan pada hari ini telah mengadakan rapat pembahasan pertama.

“Sudah dibentuk Panja dan saya sendiri Ketua Panjanya. Rapat pertama sejak tahun ini RUU Larangan Minol diambil alih oleh Baleg,” kata politisi yang akrab disapa Awiek tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/4/2021).

Awiek mengungkapkan, hingga saat ini belum ada sama sekali pengambilan keputusan terkait RUU Larangan Minol.

“Saat ini belum sama sekali ada pengambilan keputusan,” ungkap Ketua DPP PPP ini.

Awiek menjelaskan, nama RUU Larangan Minol belum diganti menjadi RUU Minol karena hal tersebut sesuai dengan yang tercantum pada draf di Prolegnas Prioritas 2021.

“Untuk larangan RUU Minuman Beralkohol kok namanya belum berubah. Kan nama prolegnasnya masih begitu, kecuali nanti judulnya berubah dan bisa menyesuaikan,” jelas Awiek.

Menurut Awiek, saat ini nama RUU Larangan Minol harus mengikuti Prolegnas karena semangatnya adalah larangan.

“Kalau nantinya jadi pengaturan dan pengendalian ya itu namanya dinamika forum sesuai kesepakatan saja toh ini politik,” tutur anggota Komisi VI DPR RI ini.

Awiek menegaskan, mayoritas anggota Baleg DPR RI menyetujui RUU Larangan Minol ini segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

“Adapun soal judul, nanti bisa didiskusikan lebih lanjut. Yang penting pengaturan terhadap UU beralkohol harus tetap ada, spiritnya di situ,” tukas Awiek.

Awiek mengungkapkan, sikap anggota Baleg terkait RUU Larangan Minol sangat beragam,

“Sebagian anggota menginginkan, ya sudah dilarang beneran. Yang impor-impor itu dilarang supaya apa kalau mau dihidupkan produksi miras Indonesia ya impornya ditutup. Tak perlu miras impor cukup produksi di Indonesia. Ada yang berpendapat, larangan terlalu eksterm, lebih baik kendalikan saja, misalnya dari batas usia, besaran, kadar, dan sebagainya,” papar Awiek.

Baca Juga :  Demokrat Ajak Nasdem & PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan sebagai Bacapres 2024

Awiek pun menuturkan, sampai saat ini belum ada regulasi setingkat UU yang mengatur mengenai minuman beralkohol secara komprehensif, dan semuanya masih partial.

“Itu yang kita inginkan, dan tadi baru batas pemaparan para tenaga ahli,” ucap Awiek.

Selanjutnya, sambung legislator asal Dapil Jatim XI ini, pihaknya akan mangadakan RDPU dengan para stakeholder, tokoh beragama, bea cukai, juga terkait dengan NGO-NGO yang selama ini mengadvokasi dampak dari miras

“Korban-korban miras kan banyak jadi perlu diadvokasi. Kan banyak NGO juga yang concern di situ, ya kita undang juga untuk menyampaikan apa sebenarnya persoalan agar ketika RUU nanti disusun sebagai RUU inisiatif DPR itu clear,” pungkas Awiek. (ron)

Comment