Pakar Pidana : Kasus dr Misri Nebis In Idem, JPU Tidak Konsisten Dalam Dakwaan

MediaSuaraMabes, Pekanbaru – Sidang lanjutan Tipikor terhadap terdakwa dr Misri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/9/2022) menghadirkan saksi Ahli Guru Besar Hukum Pidana Unand Padang, Prof DR H Elwi Danil SH MH, dengan Kompetensi Pakar Hukum Pidana. Prof DR H Elwi Danil SH MH bersaksi sebagai Saksi Ahli berdasarkan surat tugas dari Dekan Fakultas Hukum Unand Padang Prof DR Busyra Azheri SH M.Hum Nomor : 257/UN16.04.D/KP/2022, tanggal 25 Agustus 2022.

Pendapat hukum yang disampaikan Saksi Ahli : “Terdapat indikator yang didakwakan JPU bersinggungan dengan Nebis in idem, karena memiliki Karakteristik, jenis, dan sifat yang sama dengan kasus sebelumnya, kedua perbuatan memiliki objek yang sama, seharusnya penempatan kedua perbuatan dalam satu dakwaan dan tuntutan”.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Prof DR H Elwi Danil SH MH : seharusnya kasus sekarang diintegerasikan dengan kasus sebelumnya untuk menghindari penuntutan dua kali terhadap perbuatan yang sama sifat, karateristik, dan jenisnya, karena telah dituntut dalam perkara sebelumnya, ini sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) KUHP, dimana seseorang tidak boleh dituntut dua kali. Apalagi kasus kegiatan Rapid test Antibody Bawaslu telah divonis pada putusan PN Nomor : 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr, tanggal 15 Maret 2021 yang lalu. Pada perkara sekarang muncul lagi terkait Kegiatan Rapid Test Bawaslu tersebut. Ini artinya JPU tidak konsisten dalam menerapkan Hukum pada terdakwa.

Sebagai pertimbangan Hukum tentang Nebis in idem terhadap perkara “a quo” :
1. Sifat & modus serta karateristik perbuatan sama dengan perbuatan yang telah di vonis.
2. Waktu terjadinya (Tempus Delicti) perbuatan hampir bersamaan.
3. Saksi yang diperiksa hampit sama atau tidak berbeda secara signifikan.
4. Objek masing masing perbuatan sama.
5. Perbuatan penggunaan alat Rapid test Antibody di Bawaslu telah didakwa pada kasus sebelumnya. Jadi disimpulkan bahwa perbuatan yang didakwakan termasuk dalam satu kompleks perkara yang telah diputus sebelumnya, ujar Prof Elwi Danil dengan tegas dan penuh semangat. Hal ini tidak boleh terjadi.

Baca Juga :  Puji Sukur Atas Di Lantik nya, Ibu/ Hj PIPIH SUPRIATI. SE. Menjadi (DPRD) KBB, Dari Partai Gerindra Periode 2024-2029

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum dari Kajari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom SH, Beny Albert SH, dan Jenti Siburian SH. Sidang dimulai pukul 14.45 wib dan ditutup pukul 17.00 wib.

Sidang digelar secara Online, saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Prof DR Elwi Danil SH MH berada di ruang kerjanya secara Virtual, Penasehat Hukum terdakwa Emi Afrijon SH & Patners, JPU, dan Majelis Hakim berada di ruang Sidang PN jalan Teratai Pekanbaru, serta Terdakwa di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Pada kesempatan terakhir terdakwa dr Misri diberi kesempatan bertanya kepada Ahli Hukum Pidana ( Prof DR H Elwi Danil SH MH ), diantaranya :
1. Apakah seorang Penyelenggara Negara dalam Upaya pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 untuk menyelamatkan Masyarakat membuat kebijakan (Diskresi) dapat dituntut secara hukum? Prof Elwi Danil SH MH dengan tegas menjawab bahwa penyelenggara Negara tidak bisa dituntut, baik secara Pidana maupun perdata sepanjang yang bersangkutan mempunyai itikat yang baik untuk menyelamatkan Masyarakat dari Wabah Covid-19.
2. Apakah hasil audit dari lembaga tertentu dalam menghitung kerugian Negara yang menggunakan data tidak lengkap, data tidak valid, dan data tidak akurat dapat digunakan untuk menghitung kerugian Negara ? Tanggapan Pakar Pidana Prof DR Elwi Danil Data yang tidak lengkap, data tidak akurat, dan tidak valid jelas tidak bisa dipakai untuk menghitung kerugian Negara. Selanjutnya Barang sitaan yang masih bernilai ekonomis tidak bisa dijadikan kerugian Negara.

Tanggapan terdakwa dr Misri terhadap pendapat Ahli, menyatakan bahwa benar apa yang telah disampaikan Prof DR H Elwi Danil SH MH karena Kasus pertama dan kasus kedua ini sama dan tidak berbeda secara signifikan, bahkan pada kasus pertama pertanyaan Penyidik terkait dengan seluruh kegiatan Rapid test, diantaranya : kegiatan Rapid test KKP, kegiatan Rapid test KPU, kegiatan Rapid test Bawaslu, dan kegiatan Rapid test pada masyarakat luas. Apa lagi kedua kasus ini terjadi di saat Negara Dalam Situasi Darurat Kesehatan dalam menghadapi Wabah Covid-19 yang telah ditetapkan dengan Undang Undang nomor 2 Tahun 2020 oleh Pemerintah. Dimana pasal Pasal 27 dinyatakan bahwa penyelenggara negara dalam Upaya Pencegahan dan Penangan Covid-19 tidak bisa dihukum Perdata dan Pidana, sepanjang kegiatan tersebut dilakukam dengan itikat baik.

Baca Juga :  Penandatanganan Pakta Integritas, Ini Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS

Menyimak keterangan saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Prof DR H Elwi Danil SH MH dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Kantor Hukum Emi Afrijon,SH & Partners, mempunyai pendapat yang sama dengan Ahli terdebut dan minta terdakwa dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan JPU, pungkasnya.

Comment