Ombudsman Saran Inspektorat dan Dinas Pendidikan Sumut Periksa Kepala SMA Negeri 5 Medan

SuaraMabes, Medan – Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menyarankan agar Inspektorat Provinsi dan Dinas Pendidikan Sumut segera memeriksa Kepala SMA Negeri 5 Medan, yang membiarkan komite sekolah melakukan pungutan.

“Sebaiknya, dan kita meminta agar Kadis Pendidikan Sumut dan Inspektorat Provinsi memeriksa Kepala SMAN 5 yang membiarkan pungutan dilakukan komite sekolah,” ucap Abyadi, Minggu 30 Mei 2021.

Abyadi pun mengingatkan agar Kepala SMA Negeri 5 dan pengurus komite sekolah banyak membaca peraturan, sehingga tidak salah dalam membuat kebijakan yang bisa merugikan orang tua siswa atau wali murid.

“Mestinya, kasek dan komite sekolah membaca Permendikbud No. 75/2016 itu. Sehingga mereka mengerti bahwa komite sekolah tidak boleh menggalang dana dari siswa,” ujarnya.

“Kalau tak paham juga, bubarkan aja komite sekolahnya itu. Bentuk komite yang baru,” tegas Abyadi.

Diketahui, orang tua siswa SMA Negeri 5 Medan, Lilik keberatan harus membayar uang komite Rp 150 ribu per bulan, terhitung bulan Januari s/d Juni 2021 total Rp 900 ribu yang ditagih pihak sekolah dan harus dilunasi di semester genap, Kamis 24 Mei 2021.

Kekecewaan Lilik terhadap kebijakan SMA Negeri 5 sangat beralasan, di tengah pandemi Covid-19 tiba-tiba pihak sekolah anaknya meminta uang komite harus melunasi sebesar Rp 900 ribu.

Apalagi, saat melihat isi whatsapp grop siswa berisi pesan dari wali kelas yang minta kepada siswa agar melunasi uang komite.

“Jangan lupa juga ingatkan orangtuamu untuk segera membayar uang sekolahmu sampai bulan 6, berhubung sebentar lagi kita akan ujian, terimakasih. Rp 900 ribu totalnya,” demikian isi whatsapp wali kelas SMA Negeri 5 yang di kirim ke grop WA siswa, kata Lilik.(tim)

Baca Juga :  Pelepasan Masa Purna Bhakti di Lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih

Comment