Oknum Wartawan diduga Intervensi

MediaSuaraMabes, Semarang – Oknum wartawan inisial ( ES ) yang mengaku sebagai jurnalis media Mabes Polri sesuai KTA ( Kartu Tanda Anggota ) diduga telah melakukan rangkaian intervensi ke sekolah SMP Negeri 1 Pabelan Kabupaten Semarang tanpa melihat obyek pembangunan.

Oknum wartawan itu diduga mencari-cari celah kesalahan dari pihak sekolahan mengintervensi dan mencoba pemerasan kepada Dinas Pendidikan dalam hal ini SMP Negeri 1 Pabelan ,Kabupaten Semarang.

Menurut kepala sekolah Nurzaka Sri Wandasari, atas perlakuan oknum media online tersebut pihaknya merasa resah dan oknum itu sempat mengaku dari Media Mabes Polri. Dari pihak Dinas
Pendidikan SMP 1 Pabelan Kabupaten Semarang akan melakukan upaya hukum ke pihak berwajib melalui ( APH ) Aparat Penegak Hukum. Rabu, 9/2/2022.

Dalam pergerakan jurnalis yang berinisial “ES” sebagai wartawan Mabes Polri sangat meresahkan dinas pendidikan dan pelaku usaha.

Apabila ada masyarakat ,pelaku usaha dan Pemerintah Desa,Kabupaten,Provinsi apabila merasa di rugikan secara moril dan material tersebut bisa melaporkan ke (APH) Aparat Penegak Hukum, Polres maupun Polda terdekat, ucapnya Edwin saat dikonfirmasi via WA.

Hari Pers yang jatuh hari ini tgl 9 Februari 2022 tercoreng oleh ulah oknum wartawan dengan pelanggaran kode etik, menampilkan foto tanpa izin dan UU Hak Cipta serta UU ITE dengan ancaman Pidana diatas 10 tahun.

“Oknum Wartawan yang meresahkan masyarakat ini melanggar UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, menyatakan Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang pengetahuan, seni dan sastra yang dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah diberikan dalam wujud tetap. Apabila melakukan pelanggaran bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun menanti pelanggar. Ditambah juga dengan denda 3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.dan denda 150 juta dan tambah 2 kurungan penjara, tambahnya.

Baca Juga :  Viral Influencer Bitung Diduga Dapat Kekerasan Dari Pacar, Charlie: Tangan Jadi Haram Karna Sudah Lukai Perempuan

” Aparat Penegak Hukum bisa mengusut tuntas tindakan oknum wartawan yang mengaku ngaku dari instutusi Polri, pungkasnya. Narasumber Edwin cs. (Yusron)

Comment