Oknum Lurah di Semarang Diduga Gratifikasi Anggaran APBD

MediaSuaraMabes, Kabupaten Semarang – Dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu kelurahan di Kabupaten Semarang dengan sejumlah proyek infrastruktur tepatnya di Desa Langensari dan saat ini menjadi perhatian publik, Anggaran 800jt bersumber dari APBD Kabupaten Semarang yang di alokasikan setiap tahun tidak bisa terurai dengan data kelurahan,investigasi dan monitoring awak media Monitor Hukum Indonesia dan media suara mabes, Provinsi Jawa Tengah di kantor kelurahan Langensari.
Dalam penjelasannya sekertaris Kelurahan mengatakan kalau lurah sedang giat keluar, dan data semuanya saat ini sama pak lurah, tuturnya. Kemudian saat ditanya sebagai Seketariat kelurahan seharusnya kan kamu tahu karena yang membuat laporan kegiatan, ia pak kami tidak tahu dan tanyakan ke lurah saja, tambahnya sekertaris.

Karena merasa dihalang halangi dalam menjalankan tugas pokok jurnalistik untuk verifikasi data anggaran kegiatan tahun 2021, maka dengan sebagaimana telah dijelaskan UU Pers No.40 Tahun 1999 tugas dan fungsi pokok jurnalistik terhalang.
Semua dokumen kegiatan yang rentan gratifikasi dan korupsi akan kita laporkan resmi kemudian untuk semua temuan di lapangan kita ajukan kepada lembaga negara, hal itu disampaikan oleh ketua Litbang / Divisi Hukum MHI Jawa tengah.
Berdasarkan dengan dukungan dokumen dan data yang telah klarifikasi kepada ketua RW 06 Langensari guna pemanfaatan dan kegunaan anggaran dana kelurahan tahun 2021, termasuk untuk bantuan seperti sembako, pembangunan infrastruktur fisik yang telah di laksanakan dan ditambah keterangan dari Sekretaris Desa Langensari Maya yang menyampaikan saya hanya input data yang di ajukan oleh pak Lurah, ucapnya.
Beliau juga mengungkapkan adanya Pokmas untuk bidang pembangunan infrastruktur di sejumlah titik ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan lurah termasuk pengerjaan infrastruktur di beberapa Lingkungan RT dan RW 06 yang harusnya melibatkan Pokmas yang di bentuk tapi menurut Lurah hanya melakukan Penunjukan Langsung kepada pihak ketiga pemborong, padahal seharusnya kegiatan itu dikerjakan dengan cara swakelola, tambahnya.
Itu yang kita sayangkan,ujar salah satu warga masyarakat yang tidak mau disebutkan, yang membuat resah setelah klarifikasi ke Bagian Umum Kelurahan bahwa keuangan kelurahan yang membawa pak lurah, tuturnya.
Perkataan itu juga dibenarkan sekertaris lurah, sesuai fungsi dan tugas pokok yang mengatur keluar masuk keuangan kelurahan adalah bendahara namun untuk desa Langensari semuanya dikendalikan oleh Kepala Kelurahan dan hal ini akan rentan dengan korupsi.

Baca Juga :  Kades Buluh Cina Tidak Benar Melakukan Korupsi

Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku ( LPMD,LPMK,LKMD,LKMK).

“Pengelolaan Anggaran 2021 oleh kelurahan dibidang proyek Drainase atau gorong gorong yang dikerjakan di RT 01,02,04,05,06,07,08, RW.06 dengan anggaran 200jt mulai penunjukan langsung oleh Lurah terhadap, sedangkan yang seharusnya dikerjakan Pokmas malah dikerjakan oleh pihak ketiga. Kegiatan tersebut bukan pembangunan melainkan perawatan,banyaknya keluhan warga terhadap lurah yang bersangkutan, seperti contoh alokasi dana covid masalah penggali kubur tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan, sehingga diduga alokasi dana covid disalahgunakan.
Saya harap Inspektorat dan BPK bisa mengaudit semua pengeluaran anggaran tahun 2021,tugas dan peranan Pokmas tidak berfungsi lagi dan semua pengerjaan kegiatan penunjukan langsung oleh Lurah langensari (J S), ada contoh pembangunan gorong gorong di RT dengan anggaran 200jt setelah kami monitoring di lokasi ternyata proyek sudah ada tahun lalu dan dikerjakan lagi perawatan berkala bukan pembangunan seperti anggaran yang diajukan dan di laporkan LPJ nya,Musrenbang ( Musyawarah Perencanaan Pembangunan) tahun 2022 belum ada kejelasan dari kelurahan,perlu tindakan tegas dari camat maupun bupati dalam mengambil kebijakan pengelolaan anggaran kelurahan Langensari,bila ada dugaan korupsi segera copot. (Yusron -ALMIJ)

Comment