Oknum Dirut LBH Kuonami Buol Diduga Ancam Wartawan

MediaSuaraMabes, BUOL — Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Seperti baru- baru ini seorang wartawati yang sedang melakukan tugasnya saat meliput kegiatan resmi Diskusi Publik yang di prakarsai oleh LBH Kuonami Buol Jumat (3/12/2021 mendapat ancaman dari oknum Direktur LBH Kuonami inisial AW Buol atas pemberitaan yang diberi judul ” Bupati Buol Amirudin Rauf Target Gulingkan PT.HIP.

Ancaman terhadap wartawati tersebut Sontak mendapat protes dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers yang ada di Sulawesi Tengah(Sulteng)Dan seluruh media yang berada di kabupaten Buol.

Olehnya wartawan diancam, dihalangi dalam bertugas jurnalis sudah sangat jelas melanggar undang-undang pers Pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sekeratris PWI Sulteng Muksin Sirajudin SH. menganggap tindakan Oknum LBH Kuonami sudah melanggar Undang-Undang Pers, Olehnya Muksin selaku Wadah Organisasi pers meminta agar oknum tersebut di laporkan ke pihak berwajib.

Kecaman keras dari Sekertaris PWI Sulteng Muksin Sirajudin SH memerintahkan kepada wartawati Media Online Globalnewsnusantara.co.id Heny Manopo untuk membuat laporan ke APH karna menurutnya tindakan oknum Dirut LBH Kuonami Buol Sudah jelas mengahalang-halangi kerja jurnalis.

“Jadi, kalau dia belum melapor, karena alasan sibuk. Yah ibu Henny duluan melapor di Polres, dengan tuduhan menghalang halangi kerja kerja wartawan dalam mencari, mendapatkan, dan menyajikan berita.Soal menghalang halangi diatur dalam Undang Undan Pers No. 40 Tahun 1999,” tulis Muksin di group What App.

Baca Juga :  Anggota DPRD Dusman Zebua Desak Pemda Nias Utara tinjau ulang Perkebunan Kelapa di Toyolawa

Comment