Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Nias, Diduga Langgar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

SuaraMabes, Nias – Seorang oknum ASN berprofesi Guru, yang diketahui bekerja disalah satu Kecamatan yang ada diwilayah Pemerintah Kabupaten Nias berinisial EHL, diduga melanggar aturan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perilaku oknum ASN berinisial EHL di nilai sangat tidak terpuji, pasalnya yang bersangkutan tidak berpedoman dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang kode etik dan kode perilaku ASN seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014.

ASN seharusnya menyadari akan perbuatannya selaku Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, mereka digaji oleh Negara demi pengabdian dan pelayanan yang berguna bagi masyarakat Indonesia. Bukan untuk mengkhianati Negara dengan melamar sebuah pekerjaan hanya demi kepentingan pribadi, ujar Siswanto Laoly.

Pada penjelasannya laoly, bahwa EHL yang berstatus ASN telah bekerja ditempat lain yang punya keterikatan, apa lagi sempat membuat surat pernyataan untuk siap bekerja sebagai pengurus di KSP3 Nias, yang terikat dengan kontrak kerja selama tiga (3) tahun lamanya. Dan baiknya wajib menjadi teladan atau menjadi contoh yang baik untuk orang lain, serta membuka diri sesuai dengan identitas yang dimilikinya.

Apa lagi profesinya seorang Guru sekolah menengah pertama (SMP) disalah satu kecamatan Hiliduho, tambahnya.

Seharusnya EHL menjaga nama baik dan kode etik serta kode perilaku ASN yang bertugas di Pemerintah kabupaten Nias, bukan sebaliknya untuk merusak nama dan reputasi pimpinannya yang ada di pemerintah Kabupaten Nias, pungkasnya.

Diketahui, bahwa Siswanto Laoli selaku ketua ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Dpc-Gunungsitoli telah menyurati Bupati Nias, dengan nomor 28/GBNN/DPC-GST/VII/2021, terkait perilaku salah seorang oknum ASN yang diduga langgar pasal 2 dan pasal 3 terkait perilaku, kode etik dan kode perilaku ASN yang ada dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Menakuti Orang Dengan Menjadi Pocong. Para Pemuda Lempasing Ditangkap

Siswanto laoli meminta bupati nias agar bisa memperhatikan tugas bawahannya yang telah menyalahi pada aturan sesuai fungsi ASN, dimana di amanatkan pada pasal 3 huruf (c) komitmen, integritas moral, dan tanggungjawab pada pelayanan publik.

Tujuan kita dalam hal ini,agar oknum ASN yang benar-benar menyalahi pada aturan perundang-undangan sesuai dengan tupoksinya, berharap disiplin dan taat pada aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang di amanatkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang kode etik dank ode perilaku ASN, seorang aparatur sipil Negara harus mempunyai beban moral dan rasa tanggungjawab serta menjaga nama baik pemerintah, tuntutan kerja tidak mempunyai batas waktu selaku ASN dan siap berbuat dalam bentuk rasa tanggungjawab, apa lagi selagi masih aktif selaku abdi Negara dan abdi masyarakat (Agh)

Comment