Oknum Anggota BPD Desa Sanawuyu An.Metiani Zalukhu Ditetapkan Sebagai Tersangka 

SuaraMabes, Nias Utara – Metiani zalukhu salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sanawuyu kecamatan Sawo kabupaten Nias Utara telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak polsek Tuhemberua atas dugaan penganiayaan terhadap Sitirohani Harefa. Hal ini di buktikan dalam surat penetapan tersangka nomor : K/03.A/VI/Res. 1.6/2021/Reskrim.

Menurut Sitirohani, kejadian tersebut bermula pada hari senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 17.00 wib, pada saat itu tersangka pulang kerumahnya. setelah selesai menjalankan tugas di Pemerintahan Desa sebagai Honor dan pelaku melewati depan gedung balai pertemuan tiba-tiba pelaku Metiani zalukhu alias ina keim, keluar dari balai pertemuan dan mengambil sepeda motornya lalu menghidupkan dan mematikan sambil berteriak ” Heii Sitirohani..”!, ujarnya, sambil mengarahkan pandangannya kepada saya serta memukul dan mencakar lengan sebelah kanan saya dengan tangan kanan Pelaku, dan begitu juga dengan kepala saya sambil menarik telingaku sebelah kiri dan mengeluarkan kata-kata kotor terhadap saya, Ujar Sitirohani Harefa saat menceritakan kronologis kejadian.

Sebelumnya pada tanggal 22 april 2021 Sitirohani Harefa melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polsek Tuhemberua sehingga terduga pelaku penganiayaan telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Tuhemberua bahkan surat perkembangan Hasil penyeldikan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan Gunungsitoli. (Agus Hulu).

Baca Juga :  Peresmian Jalan Tol Binjai - Stabat, Syah Afandin Sambut Kedatangan Presiden

Comment