Obat Nge-fly’ di Depok Naik Daun, Didominasi Pelajar

MediaSuaraMabes, Depok – Ini kode keras bagi yang punya kewenangan. Penikmat barang dilarang Undang-undang (UU) trennya berubah di Kota Depok. Murah dan mudah didapat di apotek, pelaku penyalahgunaan narkoba di Depok kini beralir ke obat G atau obat keras. Parahnya, obat memabukan itu pembelinya didominasi pelajar.

Sub Koordinator P2M Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Purwoko Nugroho menjelaskan, secara nasional memang menunjukkan peningkatan di 2019 ada 1,8 persen atau 3,4 juta penduduk Indonesia sudah menyalahgunaan narkoba. Di 2021 naik menjadi 1,95 persen atau sekitar 3,6 juta. “Nah, itu untuk data nasional, untuk di Depok sendiri kurang lebih sama,” ujarnya kepada Media, Selasa (18/10).

Berdasarkan data BNN Kota Depok yang bersumber dari Polresto Depok, jumlah kasus narkoba pada 2016 mencapai 321 orang. Lalu 2017, terjadi kenaikan 18 orang menjadi 339 orang. Jenis narkotikanya sendiri dominan kepada ganja dan sabu, meski ada beberapa jenis lainnya seperti tembakau gorila sampai penyalahgunaan obat G, semacam Tramadol juga kadang ditemukan. “Lalu 2018 ada 344 orang, 2019 itu 357 orang, dan 2020 mencapai 374 orang,” bebernya.

Purwoko menyebut, para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Depok kini kebanyakan menggunakan narkotika obat daftar G atau obat keras. Trennya berubah, karena lebih murah dan mudah didapatkan. Penggunanya, rata-rata merupakan pelajar yang berusia kisaran 20 hingga 23 tahun.

“Kalau jenis narkobanya kurang lebih sama, ada ganja, sabu sinte atau tembakau gorila. Tapi, karena mungkin masyarakat sudah mulai aware dan untuk mendapatkan barangnya susah plus keterbatasan biaya. Jadi anak-anak muda di Kota Depok ini mulai beralih obat keras yang seharusnya diperjual belikannya di apotek dengan resep dokter,” bebernya.

Baca Juga :  Tim Singa Ogan Polres Oku Amankan Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan.

BNN Kota Depok, kata dia, setiap tahunnya rutin melakukan berbagai penyuluhan seperti pendekatan dengan teknologi, sosialisasi, melakukan rehabilitasi, maupun pemberantasan guna memutus mata rantai pengguna dan pengedar narkoba. Selain itu, BNN Kota Depok juga mendapat sejumlah anggaran hibah dari pemerintah kota (Pemkot) Depok, yang dialokasikan untuk membantu sosialisasi dalam bentuk kegiatan di masyarakat Depok.

“Pemkot Depok sendiri alhamdulilah ada bantuan termasuk di tahun ini, yang kami pergunakan dalam waktu dekat untuk melakukan deteksi dini pemeriksaan urine di beberapa kelompok masyarakat dan instansi pemerintah. Jadi, anggaran yang diberikan pemerintah kota kami balikkan lagi ke masyarakat Depok,” tambahnya.

Purwoko mengatakan, letak Kota Depok yang strategis membuat wilayah tersebut menjadi jalur transit pengedaran narkoba. Sebab, terhimpit oleh Kota Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan. Untuk itu, Depok didominasi oleh para pencandu bukan sebagai pengedar.

“Kota depok sebenarnya terbantu karena tidak adanya pelabuhan, bandara, pesisir pantai, dan tempat diskotik yang resmi. Tapi bukan berarti aman, karena Depok malah menjadi tempat transit pengedar dari luar Depok,” tegas Purwoko.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Yeti Wulandari menuturkan, sejauh ini telah melakukan upaya untuk menekan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba, dengan meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), bersama Kesbangpol dan BNK pada 2021 lalu.

Perda ini, sambungnya, bertujuan menjadi dasar kebijakan daerah dalam mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat Kota Depok dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika dan prekursor narkotika. “Kemudian memberikan layanan kepada pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika. Memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Yeti.

Menurutnya, partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba, menjadi salah satu penekanan dalam Perda ini. Sebab, masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pelaksanaan P4GN di Kota Depok.

Baca Juga :  Mantapkan Komunikasi, Polda Kalsel Gelar Asistensi dan Penguatan Public Speaking di Era Post Truth 2021.

Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Imam Musanto meminta, Dinas Kesehatan untuk memperketat pengedaran obat keras atau golongan G di warung-warung. Pihaknya sudah bisa mencirikan warung-warung sepi, tapi pada malam hari banyak anak-anak muda atau pelajar.

“Kami juga minta adanya kerja sama antara BPOM yang mungkin punya perwakilannya di Kota Depok, BNN, Polres, Dinas kesehatan dan Satpol PP untuk nantinya kita bikin semacam giat 21 atau razialah di warung- warung seperti itu,” ungkap Imam.

Tak haya itu, Imam juga meminta pemkot Depok untuk dapat bertindak tegas dengan peredaran obat golongan G yang semakin bebas. Mengingat, Perda terkait P4GN yang sudah disahkan dan hanya perlu direalisasikan.*(red)

Comment