Nyambi Jual Sabu, Pasutri Dan Seorang Rekannya Lemas Diborgol Polisi

SuaraMabes, Langkat — Pasangan suami istri bersama dengan seorang temannya ditangkap Polisi Sektor Pasang Tualang karena menjadi bandar narkotika jenis sabu di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Rabu (19/05/21) sekitar pukul 13.30 Wib.

Ketiga pelaku tersebut yakni Edi Syahputra Alias Putra 35 Tahun dan Rafika Duri aliaa Fika, 31Tahun yang merupakan suami istri dan Ramadani alias Rama alias Baret 24tahun ketiga adalah warga Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis melalui Kanit Reskrim IPDA Martin Ginting ketika dikonfirmasi mengatakan

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang sangat resah dengan peredaran narkoba yang dijual oleh pelaku yang dikenal angkuh dengan usahanya tersebut ” ujar IPDA Martin Melalui via Telepon.

IPDA Martin menambahkan, setelah team opsnal sampai di TKP dan langsung masuk rumah menuju dapur rumah pelaku Putra Personil melihat dua orang pelaku yaitu Putra dan Rama Alias Baret sedang ngecak (memaketi) narkotika jenis sabu.

Terkejut melihat kedatangan para petugas kedua pelaku berupaya kabur, namun berhasil diamankan, dan dari sekitar lokasi tempat kedua pelaku duduk ditemukan Barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket pelastik klip Kecil bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu brutto 2,75 gram. 1 (satu) helai tisu warna putih. Uang Tunai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).1 (satu) buah timbangan Elektrik. 1 (satu) bungkus pelastik bening kosong besar berisikan 78 pelastik klip kosong kecil. 1 (satu) buah pipet kecil warna kuning / sekop.

Dan penangkapan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, dari pengakuan pelaku Putra ketika di introgasi bahwa Barang tersebut adalah miliknya yang mana sebahagian lagi narkotika tersebut sudah dijual dengan harga paket 50ribu dan paket 100ribu.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polresta Pontianak AKP Suharto Tingkatkan Pembinaan Pokdarkamtibmas Bhayangkara Polresta Pontianak

Pelaku Putra juga mengatakan bahwa usahanya tersebut baru 3 bulan berjalan yang mana dirinya dibantu istrinya Rafika Duri jualan sabu dirumahnya sambil berjualanan ayam penyet.

Lalu peran Rafika Duri dalam menjalankan usaha tersebut adalah belanja kepada Bandar lainnya berinisial RK warga Kecamatan Sawit Seberang.

Mendapat pengakuan tersebut, Team opsnal langsung memburu RK ke TKP namun ketika dilakukan penggerebekan pelaku tidak berada dirumah sehingga menjadikan RK seorang DPO.

Akhirnya ketiga pelaku bersama dengan barang bukti tersebut dibawa keMako Polsek Padang Tualang untuk proses hukim serta pengembangan lebih lanjut. (Ay29)

Comment