NR, Resmi Diadukan ke Polres Jepara, Dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

MediaSuaraMabes, Jepara – Pada awak media Robinson Akmaludin, warga desa Mulyoharjo RT 06 RW 02 kecamatan Jepara kota, akhirnya melaporkan atau mengaduhkan saudara NR ke Mapolres Jepara.

Aduhan Robinson telah diterima di polres Jepara pada tanggal 04 Oktober 2022, dan hal itu berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduhan, Rekom : Lap. Aduhan/581/X/2022/Res. Jepara.

“Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang terjadi pada hari Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul : 13.00 WIB, dengan teradu NR atau Dorman”, ucapnya Robinson. Sabtu (8/10/2022).

Masih kata dia, awalnya saya tidak ingin melakukan aduhan balik ini pada NR, dan karena merasa nama baik saya dicemarkan oleh NR dan akhirnya q membuat laporan balik. Walaupun saya juga tidak abis pikir kenapa dia melakukan itu.

“Karena secara logika akal sehat itu terasa kayak gak mungkin, masak kita yang sama sama sebagai tuan rumah dalam kegiatan silahturahmi pro Jokowi plat K dan saat itu dia adalah ketua panitia lapangan, sedangkan saya juga dari relawan Jokowi Indonesia dan sebagai korwil Jepara”.

“Kalau sudah begini, ya monggo biar hukum yang memberikan keadilan dan menunjukkan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah”, tutupnya Robinson.

(Yusron).

Baca Juga :  Melonjaknya Calon Penumpang Ke Arah Papua, Ini Pesan Kepala Cabang PT Pelni Cabang Manado Bitung Herman Hamid SE

Comment