MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Media Suara Mabes Provinsi Aceh mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan Beasiswa Program S1 Tahfiz Luar Negeri Tahun 2021 yang dikelola oleh BPSDM Aceh. Skandal ini mencuat setelah laporan masyarakat menyebut adanya pemotongan dana beasiswa untuk pembayaran asuransi kepada Sun Life Syariah, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menjadi skema penggelapan dana.
Dugaan Skema Asuransi Fiktif : Mahasiswa Dipaksa Bayar ke Rekening Pribadi ?
Investigasi Media Suara Mabes menemukan bahwa mahasiswa penerima beasiswa diwajibkan membayar premi asuransi sebesar Rp.6.000.000 per orang, meskipun polis asuransi tidak pernah diterima oleh mereka. Dengan jumlah mahasiswa sebanyak 74 orang per angkatan selama empat tahun, total dana yang terhimpun dari skema ini mencapai Rp.1,776 miliar.
Lebih mencengangkan, mahasiswa melaporkan bahwa pembayaran premi ini diarahkan oleh dokter Chalili melalui WhatsApp, bukan ke rekening perusahaan asuransi Sun Life Syariah, melainkan ke rekening pribadi seorang individu bernama Zakiah Zainun, Lc., M.AG, yang berperan sebagai Agency Manager di Sun Life Syariah. Yang pasti, dokter Chalili tidak bisa melepaskan diri dari perannya dalam dugaan skema ini. Apakah ini merupakan praktik ilegal yang sengaja ditutup-tutupi ?
Dugaan Penyalahgunaan Dana Beasiswa : Dimana Uang Rp.1,7 Miliar ?
Sebelum tahun 2021, mahasiswa Tahfiz mendapatkan beasiswa sebesar Rp.150 juta per tahun, tetapi tetap dikenakan potongan asuransi yang tidak jelas manfaatnya. Mulai tahun 2021, skema pengelolaan beasiswa berubah dan mulai dikendalikan oleh Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) yang diketuai oleh M. Fadhillah, Lc., diduga dengan keterlibatan anggota DPD RI, Ustad Fadil Rahmi, Lc., serta dokter Chalili Putra, M.Kes dari BPSDM Aceh.
Terdapat dugaan bahwa perubahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dilakukan secara diam-diam untuk mengakomodasi potongan dana yang tidak transparan. Jika premi asuransi ini tidak pernah benar-benar diberikan manfaatnya kepada mahasiswa, maka ada kemungkinan besar bahwa dana sebesar Rp.1,776 miliar telah masuk ke kantong pihak tertentu.
IKAT Aceh dan Dugaan Konflik Kepentingan : Siapa yang Bermain ?
IKAT Aceh diduga tidak hanya sekadar fasilitator dalam keberangkatan mahasiswa, tetapi juga menjadi bagian dari skema yang menguntungkan pihak tertentu. Setelah 2021, pengelolaan beasiswa berubah dan memungkinkan terjadinya skema pemotongan dana yang merugikan mahasiswa.
Dengan potongan Rp.6.000.000 per mahasiswa dan 74 mahasiswa per angkatan selama empat tahun, total dana yang mengalir mencapai Rp.1,776 miliar. Jika uang ini tidak benar-benar digunakan untuk pembayaran polis asuransi, siapa yang menikmati keuntungan dari skema ini ?
Siapa yang Diuntungkan dari Skema Ini ?
Sejumlah pihak diduga mendapat keuntungan dari skema pemotongan asuransi ini, antara lain:
1. Pihak yang mengendalikan pengelolaan beasiswa – IKAT Aceh diduga berperan dalam menentukan skema pencairan dana, yang membuka peluang terjadinya potongan tidak transparan.
2. dokter Chalili dan pihak terkait di BPSDM Aceh – Perannya dalam mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi menimbulkan dugaan keterlibatan dalam aliran dana ini.
3. Zakiah Zainun, Lc., M.AG, sebagai Agency Manager Sun Life Syariah – Jika pembayaran asuransi tidak masuk ke perusahaan asuransi melainkan ke rekening pribadinya, maka ada indikasi keuntungan pribadi atau penyalahgunaan wewenang.
4. Pihak yang terkait dengan perubahan DIPA – Jika perubahan DIPA dilakukan diam-diam untuk mengakomodasi skema pemotongan dana, pihak yang menyetujui perubahan ini bisa saja memiliki kepentingan tertentu.
Klarifikasi BPSDM Aceh : Jawaban yang Kontradiktif ?
Menanggapi dugaan ini, Kepala Bidang Pengembangan SDM & & Kerjasama BPSDM Aceh, dr. Chalili Putra, M. Kes, menyatakan bahwa asuransi kesehatan merupakan bagian dari komponen beasiswa yang diakomodir oleh Pemerintah Aceh. Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran asuransi dilakukan langsung oleh mahasiswa kepada lembaga asuransi tanpa melibatkan BPSDM Aceh.
Anehnya, pernyataan ini bertolak belakang dengan laporan mahasiswa yang mengaku diarahkan oleh Dokter Khalili untuk menyetorkan pembayaran ke rekening pribadi seseorang yang berafiliasi dengan Sun Life Syariah. Jika pembayaran ini memang sah dan sesuai prosedur, mengapa tidak langsung ke rekening perusahaan asuransi ?
Media Suara Mabes : Apakah Ini Sebuah Kebohongan Terstruktur ?
Media Suara Mabes menemukan sejumlah kejanggalan yang semakin memperkuat dugaan bahwa ada praktik manipulasi informasi dalam skandal ini. Jika memang mahasiswa memiliki kebebasan memilih asuransi, mengapa ada arahan eksplisit untuk mentransfer ke rekening pribadi?
Selain itu, mengapa setelah tahun 2021, skema beasiswa berubah sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemotongan dana yang merugikan mahasiswa ? Apakah ini merupakan bagian dari grand design untuk mengalihkan dana beasiswa ke pihak tertentu ?
Kesimpulan : Ada yang Harus Bertanggung Jawab!
Investigasi Media Suara Mabes Provinsi Aceh menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa. Dugaan pemotongan dana tanpa manfaat nyata, aliran dana ke rekening pribadi, serta pernyataan yang saling bertentangan semakin memperkuat dugaan praktik korupsi dalam skema ini.
Oleh karena itu, Media Suara Mabes mendesak:
1. Dilakukannya audit independen terhadap pengelolaan beasiswa S1 Tahfiz Luar Negeri Tahun 2021.
2. Transparansi dalam mekanisme pemilihan dan pembayaran asuransi.
3. Investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan negara.
Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi di masa mendatang, merugikan mahasiswa dan mencoreng nama baik dunia pendidikan di Aceh. Skandal ini harus diungkap tuntas, dan pihak yang terlibat harus bertanggung jawab! (Hanafiah)
![](https://www.suaramabes.com/wp-content/uploads/2024/12/754-FOTO.jpg)
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 Sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Aceh
Email : hanafiah@suaraMabes.com
Comment