Miris Seorang Ayah Diciduk Polisi, Di DugaTega Cabuli Putri Kandungnya

MediaSuaraMabes, Tolitoli – Diciduk polisi lantaran Seorang ayah bernama Kasman (43 tahun) diduga telah melakukan pencabulan dengan menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisal D (12 tahun), warga Dusun 2, Desa Dadakitan Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Sulawesi Tengah.

Dalam pembicaraan antara korban dengan Hajeman, dituturkan bawah pada Juli (hari dan tanggal korban tidak ingat lagi) terlapor yang tak lain adalah ayah kandung korban masuk ke kamar tidur korban ketika malam hari.

Saat masuk ke dalam kamar, pelaku kemudian menutup wajah korban dengan menggunakan bantal, kemudian membuka celana korban. Pelaku lantas memasukkan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan korban (disetubuhi, red).

Diceritakan pula bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Kasman kepada putrinya berulang kali selama Juli 2022.

Mengetahui kejadian itu, bibi korban pun melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan itu, aparat kepolisan Satreskrim Polres Tolitoli dipimpin Kanit Resmob IPDA Sutiman melakukan penangkapan terhadap Kasman selaku tersangka pelaku tindak pidana pencabulan.

Kejadian pencabulan pertama kali terungkap pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekira jam 13.25 Wita, ketika korban yang tinggal di dusun 2 Desa Dadakitan, Baolan, Tolitoli, menghubungi bibinya, bernama Hajeman, menggunakan pesawat telepon untuk memberitahukan kejadian yang menimpanya.

Baca Juga :  Cipayung Plus Gelar FGD Bahas Subsidi BBM, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Salut, Lebih Fokus dan Elegan. Bisa Jadi Role Model

Comment