Meskipun Di Larang Pemerintah SPBU Menyancang Masih Menerima pengecoran

MediaSuaraMabes, Way Krui – Pemerintah Pusat Nomor 191 Tahun 2014 Pasalnya, Pertamina telah menerbitkan surat edaran nomor: 407/F144A0/2016-S3 tentang larangan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar dengan menggunakan jerigen dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namun Sangat di Sayangkan, Nampaknya larangan itu tidak di indahkan oleh sebagian pengelola atau pemilik SPBU. Salah satunya SPBU yang berada di Wilayah Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat.

Dari hasil pantauan Awak Media, SPBU itu terlihat sedang melayani atau melakukan pengecoran mengunakan jerigen, meskipun pengisian menggunakan jerigen sudah ada larangan dari Pemerintah bahkan ada peraturan presiden no 191 Tahun 2014 tentang dasar di larang melakukan penimbunan atau penyimpangan jenis BBM.

Bahan bakar subsidi dari Pemerintah salah satunya Pertalite sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan keterangan yang didapat, tak jarang banyak masyarakat tidak kebagian ketika hendak mengisi Pertalite di SPBU tersebut, sebab aktivitas malam dan siang hari SPBU tersebut melayani konsumen yang memakai jerigen yang kemungkinan akan dijual kembali dengan cara diecer.

“Pantas dalam jangka waktu kurang lebih 2 jam disaat Malam hari, BBM jenis Pertalite ini sudah habis, padahal BBM jenis Pertalite ini diduga masih ada ditimbun untuk dijual kepada pengecor pada malam hari,” uja‎r sumber yang enggan di Sebutkan namanya Minggu, (11/09/2022) malam

Menurut sumber, sepengetahaun dirinya setiap SPBU tidak diperbolehkan melayani konsumen yang menggunakan jerigen (mengecor_red), apalagi BBM bersubsidi seperti Pertalite.

“Tapi kenyataannya Pom bensin yang ada di di Kecamatan Way Krui ini masih saja melayani Pengecor pakai jerigen yang berjenis Pertalite ,” terangnya.

Baca Juga :  Seorang Siswa Sekolah SMK Di Bogor Tewas Menjadi Korban Pembacokan Dua Orang Tak Dikenal

“Dalam hal ini Kami meminta agar SPBU yang berada di kecamatan Way Krui segera di tindak,karna pengecoran sudah di larang dan SPBU Kecamatan Way Krui sudah melanggar Undang-undang no. 21 tahun 2021 tentang gas dan minyak bumi,pasal 53 sampai dengan pasal 58,dan di ancam dengan pidana penjara paling lama enam(6)tahun,dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00(enam puluh milyar rupiah),serta tambahan pidana pencabutan hak atau perampasan barang yang di gunakan untuk atau yang di peroleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha gas dan minyak bumi.(“)

Comment